TANPA KANTONGI SURAT IZIN PENAMBANG EMAS LELUASA BEROPRASI DI KABUPATEN NABIRE
POROS NUSANTARA,Nabire,28 juli 2021,Masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan dalam mempertahankan kehidupan pasca penerapan PPKM Darurat di tengah melonjaknya kasus pandemik covid-19 di Indonesia. namun dibalik kondisi tersebut, dengan leluasa para pelaku usaha yang diduga melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) diwilayah Kabupaten Nabire, sehingga hal tersebut menuai reaksi dari salasatu pihak lembaga Pemerhati Lingkungan.
Kepada awak Media, Ketua Asosiasi Peduli Lingkungan (APEL) Provinsi Papua Darmawan, S.Ap menyampaikan pihaknya akan segerah melaporkan kepada pihak Polda Papua terkait adanya dugaan aktifitas pertambangan emas tanpa izin di kisaran jalan Pemerintah, KM 74 kabupaten Nabire yang mengunakan alat berat.
“Kami berencana akan segerah menemui Pihak Polda Papua guna memberikan bukti laporan temuan dilapangan baik foto dan Video tentang dugaan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di Jln Pemerintah, KM 74, Kabupaten Nabire – Papua.
“Dalam laporan tersebut, kami mendesak agar Kapolda menindak dengan tegas para pelaku yang melakukan dugaan aktifitas pertambangan emas tanpa izin yang mengunakan alat berat di jalan Pemerintah, KM 74, Kabupaten Nabire, karena dinilai merusak alam serta mencemari sungai yang ada disekitar wilayah tersebut, dan sangat berdampak buruk terhadap kehidupan generasi dimasa yang akan datang.
“Giat Penambangan ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, itu terjadi karena adanya kesepakatan terselubung antara pemodal dengan segelintir masyarakat. Tujuan mereka hanya membodohi masyarakat untuk meraup keuntungan materi sebanyak-banyaknya, dengan melanggar regulasi yang ada, serta mengabaikan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Selain diduga tidak mengantongi izin, di pastikan akan membahayakan lingkungan, karena terjadi pengerusakan lingkungan ekosistem secara besar – besaran,”jelasnya.
Maka itu, dengan bukti yang kami temui dilapangan dan juga kami sudah mengantongi nama serta foto oknum WNA selaku Bos dari Perusahaan tersebut, agar bisa mendesak Pemerintah turun langsung, apalagi ini saat dalam kondisi Pandemi Covid-19, sehingga kehadiran WNA diwilayah tersebut harus segerah di Periksa oleh pihak Imigrasi.
Dalam hal ini, kami tidak cukup dengan melaporkan, namun kami akan turun langsung dengan Pihak kepolisian untuk mengawal kasus ini agar supaya para Mafia Penambangan Ilegal tidak semenah – menanya merusak alam Papua,” Tegasnya Darmawan.
Diruang kerjanya saat di konfirmasi, Kepada awak Media, Kepala Cabang Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Nabire, M. Nafri Barmawi, S. Hut,. M.SI mengatakan, bahwa yang menjadi masalah di lingkungan kerja khususnya cabang wilayah nabire.didalam kawasan hutan keseluruhan di nabire ini, kami belum fentalisir karena sebab Terkait dengan masalah dari sisi keamanan. karena kami belum bisa sampai ke tingkat tapak dan juga memang ada beberapa informasi yang kami dapat di teman-teman bahwa ada di beberapa lokasi sudah di buka yang mana pada kegiatan itu di bidang pertambangan dan sampai saat ini data di kami itu belum ada (data tambang).
“Terkait dengan pengerusakan lingkungan dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti mungkin kami akan melibatkan beberapa lembaga baik dari kepolisian dan teman-teman dari mitra Pers untuk kami tindak lanjuti tentang masalah kerusakan lingkungan.
“Bagi teman-teman dari infestor kalo memang mau berusaha dibidang pertambangan kami himbau sesegerah mungkin kordinasi dengan kami yang mempunyai poksi disitu, karena mengingat usaha dibidang pertambangan itu tidak akan lepas dari kawasan yang mana kami kehutanan punya wewenang diwilayah itu sendri,”tutupnya.
( Supardi )
TANPA KANTONGI SURAT IZIN PENAMBANG EMAS LELUASA BEROPRASI DI KABUPATEN NABIRE
