Manado. Porosnusantara.co.id – Memasuki sidang di PTUN Manado, Senin (13/7-2021) atas gugatan Julin Tumbuan Cs, kepada Tergugat Wolter Totam Tumbuan yang diduga telah membuat sertifikat asli tapi palsu yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Selatan, kini makin membongkar borok permainan para Mafia Tanah.
Sebelumnya pihak pengacara Tergugat Wolter T. Tumbuan, memasukan sejumlah bukti surat sebagai syarat pendukung untuk pembuatan Sertifikat termasuk keteraangan terkait mekanisme pemberitahuan maupun pengumuman oleh BPN, ternyata dibantah oleh Penggugat melalui pengacaranya, bahwa diketahui sejumlah surat yang dimasukan dipersidangan sebagai bukti surat, kuat dugaan adalah surat-surat palsu.
Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan bukti surat didepan persidangan dihadapan majelis hakim, ditemukan adanya surat tertanggal bulan dan tahun 2019, ditandatangani oleh mantan Hukum Tua berinisial YM yang jabatannya berakhir pada tahun 2017.
Ditemukan pula, sebagaimana kesaksian Vera Lumintang salah satu saksi yang menadatangani surat yang dijadikan salah syarat penerbiatan sertifikat No. 233 atas nama Wolter T. Tumbuan, sebagai bukti surat yang dimasukan pengacara Tenggugat, ternyata baru disodorkan dan ditandatangani pada jam 7 pagi tanggal 15 Juni 2021 yang dibawa oleh pengacara Tergugat oknum YL.
Disamping ditemukan surat yang ditandatangani bukan oleh Hukum Tua yang menjabat pada tahun 2019 saat pembuatan Sertifikat No. 233, yang juga baru dibuat tahun 2021, atau sebagai perbuatan manipulasi tahun pembuatan, juga ditemukan adanya pengakuan penjabat Hukum tahun 2019 s/d 2021 saudara J.J Tampie, SE, bahwa selama dia menjabat ditahun tersebut, tidak pernah diberikan surat pemberitahuan oleh BPN Kab. Minsel, maupun dilakukan pengumuman di Desa Tawaang Timur.
Sidang pemeriksaan saksi Senin (13/7-2021) di PTUN Manado yang menghadirkan saksi Saul Heydemans seorang mantan HANSIP ditahun 1995, yang merupakan kesempatan terakhir yang diberikan majelis hakim kepada pengacara Tergugat, ternyata makin membuat pusing Majelis Hakim, pasalnya, Saul Heydemans ini, ternyata dalam kesaksiannya dibawah sumpah mengakui, bahwa dia ketika itu bertugas dijaman Hukum Tua Yahya Sumasa, sebelum mantan pejabat Hukum Tua Julian Mandey.
Padahal, sebelumnya pengacara Tergugat dengan riang dan penuh keyakinan, mengungkapkan kepada majelis hakim, bahwa hari ini mereka menghadirkan saksi pengukuran tanah. Bahwa ditegaskan pengacara Tergugat, bahwa saksi inilah yang hadir dilokasi saat pengukuran tanah.
Begitu saksi Saul Heydemenas diminta berdiri untuk mengangkat sumpah dengan meletakkan tangannya diatas Alkitab, wajahnya dengan ragu-ragu terlihat lama menatap Alkitab tersebut. Usai mengangkat sumpah, saksi yang ditanyai oleh Hakim Ketua, apa jabatannya di desa, Saul menyatakan dia adalah seorang HANSIP desa, sehingga buyarlah harapan pengacara yang menyatakan Saul sebagai pengukur tanah didesa.
Selebihnya, berbagai pertanyaan yang diajukan Hakim Ketua, Saul Heydemans selalu menyatakan tidak tau. Bahkan saat ditunjukkan Surat Ukur yang ditanda tangani Hukum Tua Yulian Mandey pada tahun 2012, Saul katakan saya tidak tau itu, karena itu urusan Pemerintah. Sudah bukan pengukur tanah, ternyata Saul Heydemans, hanyalah seorang HANSIP dijaman Hukum Tua Yahya Sumasa, ditahun 1995 dan bukan zaman Yulian Mandey 2011 -2017, apalagi jelas-jelas bukan zaman Plt Hukum Tua J.J. Tampie, SE (tahun 2017 – 2021) yang menjabat saat pembuatan sertifikat No. 233.
Demikian pula soal pemberitahuan ke Pemerintah desa terkait pembuatan sertifikat atas nama Wolter T. Tumbuan, Saul sampaikan, saya tidak tahu. Termasuk soal adanya pengumuman, Saul menyatakan kebiasaan didesa, pengumuman selalu dilakukan Palakat oleh seorang tukang Palakat yang berteriak keliling Kampung. Artinya, kebiasaan ini sudah tidak berlaku sejak tahun Hukum Tua Julian Mandey, yang sudah menggunakan Toa. Yah upaya BPN Kab. Minsel untuk mencuri nilai, terpental lagi, dan makin membongkar boroknya.
“Maka pupuslah upaya mempertahankan keaslian sertifikat No. 233,” ujar salah satu pengunjung sidang. Saulpun saat keluar sidang, nampak terlihat bingung menanyakan KTPnya yang katanya belum dikembalikan, bahkan Saul seperti tidak diperhatikan yang seolah akan ditinggalkan.
Sementara saat persidangan yang beredar kabar bahwa mantan hukum Tua periode 2011 – 2017 Yulian Mandey, akan memberi kesaksian dihadapan majelis hakim, tak nampak batang hidungnya. Padahal, lewat SMS dengan no. HP 08135619xxx, YM mengirim tulisannya keredaksi : Nanti qta bersaksi dipengadilan spya mo dapa tau spa tu mavia tanah. Kegerahan YM yang juga diungkapkan melalui SMS tersebut dengan menuliskan juga : so beredar di kampung tu video rekaman seolah qta mavia tanah. Ungkapan kekesalannya, ternyata tak terbukti. Entah apa maksudnya mengirimkan ke redaksi, cuma YM yang tau. (Boy L)