Sawahlunto -Porosnusantara.co.id.Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Sawahlunto bersama Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Plosek) Jajaran berhasil menangkap Residivis tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),Rabu (17/3).
Penangkapan bermula disaat Tim Operasional (Tim Opsnal) sedang melaksanakan penyelidikan serta antisipasi tempat perkara di seputaran Simpang Napar, Desa Salak dan Kawasan Kandih Kota Sawahlunto pada pukul 15.30 wib.
Pada pukul 18.45 wib terlihat salah satu pelaku RAP melintas di simpang Napar Kecamatan Talawi, tim langsung membuntutinya sampai di simpang P U Kecamatan Barangin.
Dari hasil investigasi pelaku setiap beraksi selalu menggunakan motor jenis Honda Revo Fit warna Hitam Merah.
Terlihat jelas sepeda motor yang selama ini dicurigai dan benar digunakan oleh pelaku, ketika pelaku mengisi bahan bakar didepan Kantor PLN ULP Sawahlunto tim langsung mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi singkat, tersangka RAP mengakui bahwa telah melakukan Tidak Pidana Pencurian dengan Dua Puluh (20) lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Wilayah Hukum Kota Sawahlunto dan tersangka langsung digiring ke Mapolres Sawahlunto guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran dilapangan dan berdasarkan keterangan saksi saksi diketahui, Identitas pelaku berjumlah Tiga (3) Orang yaitu RAP (28), ANK (27) dan AAG (17).
Interogasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kota Sawahlunto IPTU, Roy Suganda P Sinurat,STK,S,I,K terus dilakukan guna melakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka lainnya beserta barang bukti dan sekitar pukul 20.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AAG didepan rumah kontrakannya di Desa Sijantang Koto Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, berikut Barang Bukti (BB) berupa Dua (2) buah anak kunci leter T.