Poros Nusantara – Babinsa Kelurahan Jambangan Koramil 0832/05 Gayungan Serma Rasad melaksanakan operasi yustisi penegakan prokes (protokol kesehatan) Covid-19, Kamis (25/02/2021) siang.
Dalam rangka pencegahan penularan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di wilayah Kecamatan Jambangan Surabaya.
Tempat operasi di Jl. Jambangan Kebon Agung depan Perumahan Palm Spring, guna menyampaikan imbauan dan memberikan sanksi kepada penguna jalan yang tidak memakai masker, serta dibagikan masker bagi yang belum memiliki masker.
Hasil operasi yustisi, dilakukan penyitaan KTP 5 Orang, sedangkan tindakan Test Swab nihil.
Selain Babinsa, kekuatan Personil Gabungan meliputi Polsek Jambangan, Satpol PP dan Staf Kelurahan.
Supriyadi*