JAKARTA, porosnusantara.co.id – Sesuai peraturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, setiap masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah tinggal/ gedung di wajibkan untuk mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal ini masih ada masyarakat yang tidak disiplin aturan Pemerintah tersebut.
seperti bangunan yang ada di Jalan Tebet barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan bangunan tersebut di peruntukan untuk Alfamidi dan sangat di sayangkan bahwa bangunan yang masih dalam proses tersebut sebelumnya pernah di segel dan ketika awak media mendatangi lokasi terlihat bahwa plang segel sudah tidak ada.
Di waktu yang berbeda wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pak herman selaku mandor, beliau mengatakan bahwa bagian perizinan sudah di serahkan semua kepada pak Omen.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada Pak Omen dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, tidak ada jawaban dan tanggapan bahkan dihubungi berapa kali tidak sempat diangkat sepertinya memang sengaja di abaikan karena terlihat bahwa pesan telah di baca.
Maraknya Bangunan Tanpa (IMB) di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan akibat efek lemahnya petugas Citata yang hanya memberikan surat peringatan secara administratif tanpa ada tindakan eksekusi. itulah yang membuat masyarakat tidak jera dengan aturan perda provinsi DKI Jakarta nomor 7/ 2010 tentang bangunan gedung. Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi juncto, Peraturan Gubernur nomor 128/2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyalahgunaan bangunan gedung.
Dan jelas dalam peraturan tersebut mengatakan setiap bangunan yang tidak memiliki (IMB) baik itu bangunan baru maupun renovasi harus di robohkan karena telah melanggar Perda DKI Jakarta.