Way Kanan. porosnusantara.co.id. Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M bersama Wakil Bupati Way Kanan, Drs. Ali Rahman M.T menghadiri Rapat Paripurna DPRD penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa 30/03/2021.
Turut Hadir Pada Kegiatan tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua DPRD, Nikman Karim, S.H, Sekretaris Daerah, Saipul, S.Sos., M.IP, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Inspektur Daerah, Dra. Yuliawati, M.M, Sekretaris DPRD, Drs.Rinaldi, M.M, Kepala dan Unsur dari BPKAD, BAPPEDA, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum
Dalam sambutannya Bupati Adipati mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini merupakan manifestasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Secara substansi, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2020 merupakan hasil evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Way Kanan selama 1 (satu) tahun anggaran, dengan tolok ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021, Kepala Daerah, sesuai peraturan di atas, berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020” Jelas Bupati Adipati.