Parah, Bendera Merah Putih di Biarkan berkibar meski Robek Dan Usang di SDN Segarjaya 1

  • Bagikan

Karawang, porosnuusantara.com -Bendera merah putih yang kondisinya sudah robek,masih saja di biarkan berkibar di area Sekolah. Desa Segar jaya Kecamatan Batu jaya Kabupaten Karawang Minggu(21/03/2021)

Kondisi dari bagian warna merah dan putih tersebut sudah pudar.selain itu,kondisi merah merah putih juga robek.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,bahasa,dan lambang Negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara

Ancaman pidana itu di atur dalam pasal 24 hurup C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak,robek,luntur,atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 hurup b isinya,apa lagi dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak atau robek,maka dapat di pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Menanggapi hal ini Eri efendi,SH.aktifis sosial mengatakan,bahwa masyarakat apalagi penyelenggara pemerintah sudah menjadikan kewajiban dan mengutamakan soal merawat bendera,bukan hanya itu merawat bendera itu bukti penghormatan yang tinggi kepada Bangsa dan Negara ini,pasalnya semua tau bahwa bagaimana para pejuang mengorbankan segala nya untuk memastikan Bendera merah putih tetep berkibar.

“Masyarakat wajib menjaga simbol negara seperti keutuhan bendera,apalagi seorang Penyelenggara negara yang memang menggunakan anggaran negara untuk hal sekecil apapun,oleh karna itu saya sangat menekan kan kepada siapa pun untuk menjaga dan merawat bendera,sebagai bukti penghormatan kita pada bangsa dan para pejuang yang telah berkorban demi memastikan simbol negara itu tetap berkibar,” tutup Eri.

(Saimbar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *