RUPBASAN PANGKALPINANG TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN STAKEHOLDER

Poros Nusantara – Rupbasan Pangkalpinang beserta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Beberapa Stakeholder Diantaranya Kodim 0413 Bangka, Polresta Pangkalpiang dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pangkalpinang.

BACA JUGA  Menteri Basuki Sampaikan 7 Rekomendasi Tim Audit Stadion Kanjuruhan Malang

Sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala UPT Pemasyarakatan dengan stakeholder terkait di lingkungan masing-masing UPT Pemasyarakatan. Kegiatan Tersebut Diawali Dengan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

BACA JUGA  Wakil Ketua KNPI Cilegon Ucapkan Terimakasih kepada Walikota atas Realisasi Janji Program KCS untuk Pemuda .

Perjanjian kerjasama tersebut memuat Beberapa Hal Salahsatunya Terkait Bantuan Pengamanan Oleh Kodim Dan Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang Serta Terkait Titipan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri.

BACA JUGA  Tinjau Stasiun Pasar Senen, Kapolri Imbau Warga Mudik Sebelum Tanggal 28 April

Kepala Rupbasan Pangkalpinang Bapak Andri Ferly menyatakan bahwa perjanjian kerjasama ini Dilakukan Agar Selalu Terjalinnya Silahturahmi dan Sinergitas Antar Sesama stakeholder.

Supriyadi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *