Poros Nusantara – Rupbasan Pangkalpinang beserta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Beberapa Stakeholder Diantaranya Kodim 0413 Bangka, Polresta Pangkalpiang dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, yang dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pangkalpinang.
Sebelum penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala UPT Pemasyarakatan dengan stakeholder terkait di lingkungan masing-masing UPT Pemasyarakatan. Kegiatan Tersebut Diawali Dengan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Perjanjian kerjasama tersebut memuat Beberapa Hal Salahsatunya Terkait Bantuan Pengamanan Oleh Kodim Dan Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang Serta Terkait Titipan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri.
Kepala Rupbasan Pangkalpinang Bapak Andri Ferly menyatakan bahwa perjanjian kerjasama ini Dilakukan Agar Selalu Terjalinnya Silahturahmi dan Sinergitas Antar Sesama stakeholder.
Supriyadi*