DPC LAKI Wajo Siap Dampingi 93 Kades Terlapor oleh LSM Perak Sulsel

  • Bagikan

Poros Nusantara Wajo Sulsel –DPC LAKI Kabupaten Wajo akan bertindak selaku aspirator Mendampingi sejumlah kepala desa aspirasi ke DPRD Wajo terkait adanya 93 kepala desa terlapor ke APH (Polres Wajo) oleh LSM PERAK SULSEL yang dianggap tidak relevan.

Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo yang juga Kordinator Aliansi LSM & Pers Wilayah I (meliputi Kecamatan Pitumpanua,Keera,Sajoangin) menanggapi pemberitaan yang di ekspose sejumlah media online sesuai keterangan pers /komentar Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Sulsel, Burhan Salewangang, SH mengatakan sangat menyayangkan SDM dan tindakan Pahlawan kesiangan dari oknum LSM LAKI di Wajo.

“Gelaran pahlawan kesiangan wajar, karena pahlawan kesiangan itu muncul sebab adanya penjajah kemalaman, menjadi pahlawan kesiangan kami akan menyusun strategi untuk mengusir penjajah kemalangan yang selalu menggerogoti serta mencari kesalahan kades di Kabupaten Wajo untuk di jadikan modus pemerasan menguras dompet kades,”jelas Muh Marsose kepada media ini,27/1/2021.

Sehubungan adanya 93 yang dilaporkan oleh LSM PERAK SULSEL kami menanggapi tidak relevan karena langsung ada 93 Kades yang dilaporkan sekaligus dengan tuduhan mark up RAB,”tambahnya.

“Kalau RAB mark up bukan kesalahan kades,karena yang membuat RAB konsultan, bukan kades,”kata Marsose dengan tegas.

Lanjut,dia mengatakan maka kami menilai laporan LSM PERAK SULSEL keliru dan perlu kita pahami kalau pengguna anggaran 2017,2018 dan 2019 dilaporkan itu sudah ada laporan pertangungjawabannya kepada Ispektora dan laporan hasil pemeriksaan ispektora.Bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pasti ada, jadi apalagi yang di permasalahkan LSM PERAK SULSEL tersebut.

Menanggapi mengenai proses tindak pidana korupsi,Muh Marsose mengatakan itu melalui beberapa proses tahapan, penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan oleh jaksa.

“Sekarang apakah laporan LSM PERAK SULSEL ini dapat menyakinkan penyidik Polres Wajo atau meningkatkan jadi penyidikan,”ucapnya

Kemudian untuk mentersangkahkan orang yang terlapor mengenai tindak pidana korupsi APH (penyidik) membutuhkan hasil pemeriksaan BPK(Badan Pemeriksa Keuangan), apakah ada kerugian Keuangan negara atau tidak.Tapi kalau pelanggaran administrasi tentu hanya pengembalian uang negara saja.Kecuali kalau pemeriksaan BPK ditemukan ada kerugian keuangan negara baru dapat ditersangkahkan,”kata mantan wartawan Palopo Pos Fajar Group.

Muh Marsose juga menjelaskan bahwa ,untuk mendapatkan P21 harus penyidik menyakinkan jaksa dapat P21.Jadi bagaimana Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Sulsel, Burhan Salewangang, SH mengawal di Pengadilan tipikor kalau berkasnya tidak dapat di P21 oleh jaksa atau tidak dapat menyakinkan jaksa untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor,

“Sewaktu saya di LPPN-RI selaku Pemantau Tingkat Wilayah,dua kali mempidanakan tindak pidana korupsi yaitu, kades Ogi ditemukan ada mark up dan nota fiktif tahun 2016 ditangani kejaksaan Wajo.Tahun 2017 kami melaporkan KPTR ( koperasi petani tebu rakyat) di kabupaten Wajo dengan kerugian keuangan negara hasil pemeriksaan BPK 1,2 M dengan 5 ketua kelompok tani penerima bantuan dan kami menyelamatkan keuangan negara senilai kurang lebih 500 juta,”ungkapnya kepada media ini.

Ditanya rencana pendampingannya dengan sejumlah kades yang terlapor untuk aspirasi ke DPRD Wajo,Muh Marsose yang juga Ketua Media Online Indonesia (MOI) kabupaten Wajo menjelaskan.

“Pada hari Selasa 26 Januari 2021 kita sudah melayangkan surat kepada DPR Wajo meminta RDP ( rapat dengar pendapat ) untuk menghadirkan pengurus LSM Perak Sulsel selaku pelapor, Polres Wajo selaku penerima laporan inspektorat daerah selaku pemeriksa internal,Kadis PMD selaku pembina desa ,kepala kesbampol selaku pembina organisasi kemasyarakatan , tidak menutup kemungkinan 93 desa yang terlapor akan hadir namun pun jelas dari wilayah satu ,11 desa di kecamatan Pitumpanua telah bersurat kepada aliansi LSM pers wilayah 1 dan pengurus DPC LAKI Wajo untuk didampingi baik di DPR maupun setelah terpanggil dari APH,”terang Marsose.

Perlu diketahui tugas LSM adalah pendampingan, pemantauan,dan monitoring serta pengawasan kekuasaan . Karena status LSM adalah “nolitigasi” pendamping di luar persidangan,katanya

“Dan juga saya ingin sampaikan aliansi LSM dan Pers yang dideklarasikan di kecamatan Pitumpanua ada LSM anti korupsi,LSM anti Narkoba,LSM pemerhati lingkungan hidup, organisasi pers (Media Online Indonesia) ada LBH (lembaga bantuan hukum Nisbal). Sementara DPC LAKI Wajo ada Devisi Hukum dan Penelitian,”ungkapnya

Kami berharap laporan LSM PERAK SULSEL ini tidak ditemukan adanya konsifirasi dan modus untuk memeras kades,tegas Marsose.

Sementara salah satu kades yang terlapor dari kecamatan Pitumpanua sangat menyayangkan adanya pemberitaan di media online bahwa ada 93 kades di Wajo terlapor di Polres Wajo dan termasuk desanya pada hal selama ini tidak pernah ketemu oknum LSM tersebut dan bahkan sering mendapat telpon di mintai uang.

“Mengenai pendampingan aspirasi ke DPRD Wajo kami sudah membuat pernyataan dan permintaan pendampingan aspirasi ke DPRD Wajo kepada Aliansi LSM & Pers serta Pengurus LSM LAKI minta di dampingi,”kata salah satu kades yang terlapor dari Pitumpanua .
.(li@/BB)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *