PMKRI Menanti Komitmen Dari Kapolri Baru

  • Bagikan

Jakarta, porosnusantara.co.id – Presiden Republik Indonesia merekomendasikan salah satu nama yakni Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada komisi III DPRRI sebagai calon tunggal Kapolri, dalam pemaparan program saat menggelar Fitand Proper Tesdi Komisi III DPRRI, pada Rabu (20/1/2021).

Komjen Pol.vListyo Sigit Prabowo dalam Road Mapnya yang bertema “Transformasi Menuju Polri yang Presisi” terdapat enam belas program prioritas yang dibagi menjadi empat bagian yakni  (Transformasi Organisasi, Transformasi Operasional, Transformasi Pelayanan Publik dan Transformasi Pengawasan).

Komisaris Daerah Istimewa (KOMDA) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) DKI Jakarta, Wilibrordus Klaudius Bhira menaruh harapan kepada calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan diIndonesia kedepannya Dalam enam belas program yang dipaparkan oleh calon Kapolri.

Wilibrodus Klaudius Bhira menyoroti dua dari enam belas program proritas calon Kapolri pertama Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, kedua Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional.

Kedua program ini harapanya Kapolri yang baru nanti betul-betul serius, hal ini disampaikannya dalam keterangannya Jumat, 22/01/2021).

Lebih jauh lagi Wilbrordus menyampaikan bahwa “Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum yang menjadi salah satu program prioritas Kapolri nantinya harus berangkat dari hasil laporan Kapolri sebelumnya yang masih menyisahkan berbagai macam kasus seperti Tragedi di Kilo Meter 50 Cikampek yang menewaskan 6 korban wayang hingga saat ini masih menjadi pro dan kontra ditengah masyarakat, kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia diPapua yang sekarang belum diselesaikan, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia masa lalu.

Selain program Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum Wilbrordus juga menyoroti program “Menjamin Keamanan Program Preoritas Nasional”.

Program ini dipandang perlu untuk dijalankan oleh Kapolri yang baru mengingat ada beberapa wilayah diIndonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai skala prioritas dalam peningkatkan pembangunan nasional.

Harapanya aparat penegak hukum seperti Kepolisian tidak lagi melakukan tindakan represif terhadap masyarakatndan aktivis yang menyampaikan aksi protes terhadap suatu kebijakan, karena menyampaikan pendapat terhadap suatu kebijakan dilindungi oleh Undan-Undang dan patut dihargai baik itu oleh Kepolisian maupun oleh Pemerintah.

Besar harapan kami kepada Kapolri yang baru nanti dapat menjalankan amanah sebagimana yang diatur didalam Undang-undang terkait fungsi dan tugas Kapolri.

Supriyadi*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *