Terkait Pemberitaan di Media Online, Kuasa Hukum Wiza Andrita Ajukan Somasi Hukum Kepada A S.

  • Bagikan

Sawahlunto,Porosnusantara.co.id – Suatu Pemberitaan harus berimbang agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan akibat berita yang dibuat.

Tidak adanya konfirmasi kepada objek berita dalam menaikkan suatu berita akhirnya berdampak pada ranah hukum.

Hal tersebut terkait dengan sebuah pemberitaan di Media Online fajarsumbar.com tentang berita “Terjadi di Pemko Sawahlunto, Staf Diangkat Jadi Eselon III”.

Berita yang dibuat oleh seorang Wartawan berinisial A S melalui Media Online Fajarsumbar.com itu ditujukan kepada Wiza Andrita ( W A ) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang notabene sebagai Kabag KominfoperHumas Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat.

Dibuatnya berita itu bermula dari adanya Pelantikan 52 orang Pejabat Eselon ASN kota Sawahlunto yang dilantik oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta,SH pada hari Selasa 5 Januari 2021 yang lalu di Hall PTBA Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Pada berita pertama (1) tertanggal 8 Januari 2021 dengan judul “Terjadi di Pemko Sawahlunto Staf Diangkat Jadi Eselon III”.

Berita itu tidak menjelaskan siapa ASN yang menjadi objek berita dan juga narasumbernya.

Pada berita kedua (2) yang berjudul “Heboh, Pengangkatan Staf jadi Eselon III di Sawahlunto” yang dimuat pada tanggal 9 Januari 2021, A S melakukan konfirmasi kepada Redho Bagian Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kota Sawahlunto di kantor BKPSDM yang mana A S mempertanyakan tentang regulasi Staf yang dimutasi dan menjabat Eselon III, Redho mengatakan hal itu tidak ada persoalan.

Wiza Andrita sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Sawahlunto FM, dilantik menjadi Kepala Bagian (Kabag) KominfoperHumas, saat terjadinya Mutasi dan Rotasi yang dilakukan Pemko Sawahlunto pada tanggal 24 Januari 2020.

Pada tanggal 5 Januari 2021Mutasi dan Rotasi kembali terjadi di Pemko Sawahlunto namun Wiza Andrita tetap menjabat Kabag KominfoperHumas Kota Sawahlunto, berita dimuat dua (2) kali berturut turut pada tanggal 8 dan 9 Januari 2021.

Dengan dibuatnya berita tersebut Wiza Andrita melakukan Somasi melalui 5 orang Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Zulhefrimen,SH , Ahmad Zaky,SH , Cory Amanda,SH,MH , Fadhillah Tsani,SHI,MSH dan Sumardi,SH.

Somasi yang ditujukan kepada A S Wartawan Online Fajarsumbar.com tersebut disampaikan kepada beberapa awak media pada saat Jumpa Pers di Hotel Parai Kota Sawahlunto, Selasa (12/1-2021) pada pukul 14.15 Wib.

Salah satu item dalam Somasi adalah bahwa Pemberitaan yang dibuat tersebut memberikan imbas dan/atau kesan yang tidak bagus kepada kinerja Pemko Sawahlunto dimana sangat terkesan menjelekan Sawahlunto secara Umum, Wiza Andrita secara khusus dan pribadi.

Apabila dalam tempo waktu 4×24 jam ( 4 hari ) somasi tidak digubris oleh A S maka permasalahan ini akan ditindaklanjuti ke Pihak Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Cq Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kepolisian Resort (Polres) Kota Sawahlunto di Kota Sawahlunto.

(An*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *