Daerah  

Polres Waykanan Ungkap Gadis inisial JAT ( 16 ) Tahun Diduga Pakai Narkotika Jenis Sabu Di Baradatu.

Waykanan, porosnusantara.co.id  – Polres Waykanan amnkan seorang Wanita diduga memakai Sabu di Baradatu. Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Sabtu 26/12/2020.

Tersangkanya adalah seorang wanita berinisial JAT (16) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wib. Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika di salah satu rumah yang berada di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA  Bupati Way Kanan Hadiri Pelantikan  Karang Taruna Kabupaten Way Kanan

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan di Kampung Tiuh Balak Baradatu dan berhasil melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di depan tersangka tanpa perlawanan.

BACA JUGA  World Water Forum (WWF) ke-9 Senegal, Menteri Basuki Bermain Angklung Bersama Sejumlah Delegasi

Barang atau benda tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,11 (nol koma sebelas) gram yang diselipan pada satu bungkus rokok dan seperangkat alat hisap (BONG) dari botol minuman ringan berisikan cairan bening di tangan sebelah kirinya.

BACA JUGA  Kapolsek Panongan Pimpin Anev Capaian Vaksinasi Covid-19 Bersama Bhabinkamtibmas dan Intelkam

”Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ujar Kasat Narkoba.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *