Daerah  

Masih Ada Hak Pilih Masyarakat yang Terabaikan

MINSEL, poronusantara.co.id – pantauan jurnalis porosnusantara di salah Satu TPS di kabupaten Minahasa selatan pada rabu 9/12/2020, Ada masyarakat Di TPS tersebut mengeluhkan mengenai hak pilihnya tidak Bisa dipergunakan pada hari pencoblosan diminahasa selatan dengan alasan Bahwa KTPnya beralamat luar daerah dari tempat pemilihan walaupun sudah menunjukkan Surat keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat tetap tidak bisa mencoblos di TPS minahasa selatan tersebut.

BACA JUGA  Pengadaan Komoditi BPNT Kemensos menunjuk langsung Bulog selaku penyedia beras

Dengan demikian hak Suara warga negara tersebut tidak bisa dipergunakan untuk memilih dikarenakan Surat keterangan yang dimiliki hanya dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

Menurut warga masyarakat tersebut bahwa e-KTP ini berlaku diseluruh wilayah indonesia, kenapa tidak bisa memilih walaupun sudah ada Surat keterangan domisili dari pemerintah desa setempat?.

BACA JUGA  Bupati Lampung Barat Sambut Kunjungan Kejati Provinsi Lampung

Harapan masyarakat supaya KPU mempertimbangkan agar perpindahan penduduk antar Provinsi bisa mempergunakan Hak pilihnya dengan surat keterangan Domisili yang cukup Dikeluarkan oleh pemerintah desa atau camat setempat yang mewakilinya dan Surat keterangan domisili tersebut bisa dipergunakan untuk ikut memilih Bukan dari Dinas kependudukan Dan catatan sipil pemerintah setempat.

Hal ini untuk memecah kerumunan warga masyarakat dimasa pandemi covid 19 ini, menginggat Bahwa kelurahan Dan desa yang dimiliki oleh Kabupaten minahasa selatan cukup banyak yaitu 17 kecamatan , 10 kelurahan, 167 desa jumlah penduduk adalah berkisar 238.455 jiwa Di tahun 2019 menurut data kependudukan.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang 'Human Trafficking' di Papua

Perlu diketahui Bahwa desanya cukup jauh dari kantor dinas kependudukan Dan catatan sipil yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan ini.

Danny*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *