PT Fajar Paper Kerjasama Dengan Perusahaan Ilegal

  • Bagikan

BEKASI, POROS NUSANTARA – Perusahansebesar PT Fajar Surya Wisesa Tbk atau lebih dikenal dengan Fajar Paper Bekerja sama dengan PT. Indonesia Waste Management Solution, anak perusahaan PT Xaviera Global Synergy yang diketahui tak mengantongi izin alias Ilegal mengelola limbah non B3.Selasa 01 Desember 2020.

Perusahaan kertas yang berlokasi Jalan Kampung Gardu Sawah no 1 RT 01 RW 01 Desa Kali Jaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi merupakan perusahaan ternama Indonesia yang bergerak dalam bidang produksi kertas kemasan untuk berbagai macam kebutuhan.

Ramai nya pemberitaan tentang pengelolaan sampah non B3 yang salah satunya adalah Bank Sampah dikelola oleh perusahaan PT Indonesia Waste Management Solution, anak perusahaan PT Xaviera Global Synergy yang sudah dinyatakan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Suciati Dewi, bahwa Bank Sampah Benteng Kreasi tidak memiliki izin pengelolaan limbah non-B3.

Diketahui Bank Sampah PT Indonesia Waste Management Solution tersebut terletak di Kampung Ketapang, RT 001/02, Desa Kalijaya, itu belum mengantongi izin Bupati.

Dikatakan Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Asep Saiful Anwar, Perusahaan sebesar Fajar Paper sudah bekerjasama dengan Bank Sampah yang notabene belum mengantongi izin alias Ilegal, Hal itu menunjukan menegemen perusahaan yang terkesan prematur.

“Kok bisa yah, Perusahaan sebesar Fajar Paper percaya dengan Perusahaan yang diketahui ilegal untuk mengelola limbah non B3, Cemen banget,”cetus Asep.

Berdasarkan Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 Ayat 1 tidak menyebutkan bank sampah dikelola oleh perusahaan tetapi menteri, kepala daerah, dan masyarakat. Tidak ada yang menyebut perusahaan,” tegas dia.

“Kemudian di Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 8 menyebutkan kelembagaan bank sampah dapat berbentuk koperasi atau yayasan. Tidak ada yang menyebut perusahaan,” ucap Asep Saepul Anwar

Dia juga menilai bank sampah milik perusahaan yang dipimpin Wilda Yanti ini tak menjalankan Pasal 5 dan Pasal.6 Permen LH Nomor 13 Tahun 2012. Lebih lanjut Asep mengatakan bank sampah tidak diperkenankan mengelola limbah industri dalam hal ini limbah perusahaan kertas PT Fajar Surya Wisesa atau Fajar Paper.

Saimbar*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *