Daerah  

DPRD Komisi IV Menerima Aspirasi Aktivis PHI Wajo Terkait Mobil Ambulance Desa Yang di Razia Sat Lantas Polres Wajo

Advokat ini menjelaskan lebih lanjut pemasangan lampu rotator Ambulance, justru menimbulkan terjadinya pelanggaran UU Lalu Lintas, karena mobil Ambulance Desa tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya.

Menurut Sudirman, perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa tidak cukup dengan surat edaran, tetapi harus melalui peraturan bupati (Perbup).Dan itupun harus melalui kajian komprehensif, dengan mempertimbangkan sisi yuridis, sosiologi, kultur dan historisnya.

“Kami menilai surat ini dibuat tergesa – gesa tanpa melalui kajian, sehingga menimbulkan masalah dan menjadi viral di Media Sosial, Ambulance Desa terjaring razia Polisi,” ujarnya.

BACA JUGA  Apel Siaga Operasi Yustisi Protokol Covid19

Sementara Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko, meminta kepada Polantas di Wajo agar menindak, jika masih ada mobil Ambulance Desa yang tidak mencopot lampu rotatornya dan tidak membuka atau menutup branding tulisan Ambulance Desa.

“Saya minta kepada Polisi lalu lintas agar menindak jika masih ada mobil yang memakai rotator dan branding Ambulance Desa, kalau tidak ditindak, saya akan tulis di media sosial, bahwa banyak Ambulance abal-abal berkeliaran di Wajo,” kata Kadir.

BACA JUGA  Paguyuban HANTER suplay bantuan korban kebakaran di Bulakan

Sementara Kasatlantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf MM, mengatakan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan, dalam penggunaan rotator ada tiga jenis warna lampu, yaitu
penggunaan rotator warna biru untuk Polisi, warna merah untuk mobil tahanan, Damkar, Ambulance, dan warna kuning untuk mobil patroli jalan tol.

BACA JUGA  Kapolsek Kresek Hadiri Kegiatan Pelulusan Siswa-Siswi Yayasan Satu Muharom Ibnu Maski

Kemudian, lanjut Muhammad Yusuf, dalam UU No 22 tahun 2009, juga disebutkan Jenis kendaraan bermotor, diantaranya roda dua, mobil penumpang, dan kendaraan khusus.

“Jadi mobil Ambulance, termasuk kendaraan khusus, yang harus dilengkapi dengan peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *