Bappebti blokir 24 domain situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi.

  • Bagikan

Porosnusantara – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir sebanyak 24 domain situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) selama Januari dan Februari 2020.

Bappebti secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan secara daring atau laporan dari masyarakat terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Bappebti saat ini telah memblokir 24 domain situs entitas ilegal di bidang PBK selama Januari dan Februari 2020 karena setiap pihak yang melakukan perdagangan berjangka di Indonesia wajib mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memiliki izin dari Bappepti Kemendag,” tegas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti)

Menurut Tjahya Widayanti, melalui pengawasan dan pengamatan yang rutin dilakukan Bappebti, terbukti masih adanya entitas yang menduplikasi pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti.

“Biasanya mereka menawarkan pendapatan tetap dan/atau bagi hasil keuntungan (profit sharing) melalui paket-paket investasi atau menjadi introducing (pengenalan) broker dari luar negeri kepada masyarakat,” imbuhnya

Kali ini Bappebti memblokir 41 halaman Facebook dan 96 situs web entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Selain entitas yang menjadi introducingbroker (IB) dari pialang berjangka luar negeri, saat ini makin marak situs-situs web yang mencatutatau menggunakan legalitas palsu dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembagaPemerintah Indonesia lainnya,” jelas Kepala Bappebti Sidharta Utama.

Selain dari hasil pengawasan dan pemantauan, Bappebti juga banyak menerima pengaduan dari pialang berjangka, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka yang memiliki izin dari Bappebti. Maupun perusahaan di luar pengawasan dan pembinaan Bappebti yang namanya dan/ataulegalitasnya dipalsukan.

“Oknum tidak bertanggung jawab tersebut biasanya akan membuat situs web denganmenggunakan nama yang mirip dengan perusahaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditiyang memiliki perizinan dari Bappebti maupun perusahaan di bidang jasa keuangan yang memiliki perizinan dari OJK untuk menarik minat masyarakat,” imbuh Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur terhadap iming-iming keuntungan di luar kewajaran yang saat ini banyak dijumpai di internet.

“Masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penawaran di internet yang menjanjikan keuntungan tetap dalam persentase dan jangka waktu tertentu berbentuk paket-paket investasi. Biasanya paket tersebut dalam bentuk paket Silver, Gold, Platinum,Diamond, dan sebagainya,” terang Syist.

Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur, lalu kemudian melakukan transfersejumlah uang ke rekening oknum tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur.

“Bappebti akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihakyang menggunakan nama palsu untuk melakukan penipuan di tengah masyarakat,” tegas Syist.

(Tyo*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *