Porosnusantara.co.id Makassar Sulsel –Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Wajo (DPC LAKI KAB WAJO) sebelum mengikuti Gelar Perkara Khusus di Mapolda Sulawesi Selatan terlebih dahulu menindaklanjuti dengan persuratan prihal permintaan gelar perkara di Mapolda Sulawesi Selatan,terkait laporan lelaki Baharuddin,Warga desa Lawesso, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo di Mapolres Wajo tertanggal 30 September 2019,tentang Penyerobotan Tanah (Perampasan Hak) di desa Lawesso, Kecamatan Penrang , Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.
Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan di ruang Aula Dirserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik Polda Sulawesi Selatan AKBP Burhan Sakra,Jum’at 18/9/2020
Nampak hadir dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, Perwakilan Irwasda Polda Sulsel, Perwakilan Propam Polda Sulsel, Perwakilan Reserse Unit Tahban Polda Sulsel,Penyidik Madya Polda Sulsel,Kanit Tipiter Polres Wajo bersama Tiga (3) Penyidik Reserse Unit Tahban Polres Wajo, Baharuddin selaku Pelapor,Lameren selaku Saksi,dan Muh Marsose Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo bersama team selaku Pendamping.
AKBP Burhan Sakra selaku Kabag Wasidik Polda Sulawesi Selatan mengatakan,bahwa Gelar Perkara Khusus ini dilaksanakan atas permintaan DPC LAKI Kabupaten Wajo prihal gelar perkara Khusus di Polda Sulsel terkait pengaduan lelaki Baharuddin (55) warga Kabupaten Wajo tentang Penyerobotan Tanah di Lawesso, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo yang dinilai penaganan penyelidikannya di Mapolres Wajo belum maksimal.Sehingga kami dari Wasidik Polda Sulawesi Selatan mengundang baik Pelapor maupun Terlapor serta Penyidik Pembantu Polres Wajo untuk mengikuti Gelar Perkara Khusus ini.