Daerah  

Jawaban Walikota Depok Terhadap 4 Raperda Dalam Menyambut Hut DPRD Ke 21.

Poros Nusantara . Depok – DPRD kota Depok Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 4 Raperda Pemerintah Kota Depok dan jawaban Walikota Depok atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kota Depok (02/09/20)

Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

BACA JUGA  GM ASDP Bakauhuni Lampung Hasan Lessy Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Hadapi Nataru 2019/2020

Walikota Depok Muhammad Idris mengucapkan Terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD kota Depok terhadap 4 rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya.

Lebih lanjut Walikota Muhammad Idris dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa “pandangan umum fraksi -fraksi yang telah disampaikan yaitu tentang penyelenggaraan Kearsipan, untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius, diantaranya sistem pengelolaan kearsipan yang efektif “, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut, kata Idris.

BACA JUGA  Way Kanan Trima Vaksin Covid-19 Dari Propinsi Lampung Sebesar 3.360 Dosis

Selanjutnya Masih Kata Idris, ” Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Secara khusus Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang yang meliputi 8 area perubahan dan penataan di bidang kelembagaan melalui pembentukan rancangan peraturan daerah
Kemudian Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat”, Papar Idris.

BACA JUGA  Dukung Pembangunan Infrastruktur Tahan Gempa, Kementerian PUPR Luncurkan Buku Peta Deagregasi Bahaya Gempa Indonesia untuk Perencanaan dan Evaluasi Infrastruktur Tahan Gempa

Walikota Depok menambahkan, bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih professional tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat, termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *