Karawang, PorosNusantara co.id – Proyek Rehabilitasi 4 ruang kelas SDN Sabajaya 2, di duga aset pembongkaran mulai dari balok usuk dan atap genteng dijual oleh kepala sekolah.
Saat ditemui pelaksana pembongkaran 4 ruang kelas SDN Sabajaya 2 Wardi mengatakan, kami hanya melaksanakan pembongkaran sesuai arahan kepala sekolah dan untuk Aset pembongkaran, saya bawa kepada pemborong atau saya amankan lebih jelas tanyakan saja kepala sekolah. Imbuhnya
Hal tersebuat mengundang rasa penasaran awak media online, sehingga mendatangi Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya untuk kelengkapan pemberitaan.
Menurut Muhammad Yusup selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (sapras) Korwilcambidik Kecamatan Tirtajaya menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui kemanakan aset pembongkaran rehab sekolah tersebut. Senin (24/8/2020)
“Kami hanya menerima surat berita acara pembongkaran saja, kalau untuk Aset bongkaran dikemanakan saya tidak tau karna belum ada tembusan secara lisan maupun tulisan”. Jelas Yusup
Sementara itu, Nurlela kepala sekolah SDN Sabajaya 2 di dampingi Jeje (suami) ketika dikonfirmasi mengatakan, mau di jual atau tidak akan habis, itu cuman limbah serta nantinya akan dilimpahkan untuk kepentingan sekolah seperti pemagaran yang masih berantakan, dan ini kewenangan komite. Ungkapnya
Sungguh ironis dalam hal ini masih ada Kepala Sekolah yang belum paham betul tentang peraturan, menjual aset bongkaran balok usuk dan atap genteng kepada pihak lain tanpa menempuh peraturan yang sudah ditetapkan tanpa merasa bersalah aset bongkaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah, justru dijual tanpa persetujuan Dinas terkait.
(Abdul.R*)