Kuasa Hukum Herdi Hermawan Minta PT Barazaki Bangun Negeri Bertanggung Jawab Atas Klien nya.

  • Bagikan

Porosnusantara . Depok – Herdi Hermawan (46 th) Warga komplek IPB kelurahan Loji Kecamatan Kota Bogor  karyawan Konsultan dan Legal di PT BARAZAKI BANGUN NEGERI yang bergerak di bidang property (Developer) berkedudukan di perumahan permata Depok , jalan berlian No.9 Kota Depok Menuntut Hak dan kewajiban nya yang di duga tidak dibayar kan oleh PT Barazaki bangun negeri.

Sesuai surat kesepakatan bersama yang telah disepakati antara Herdi Hermawan dan PT Barazaki bangun negeri yang di Pimpin oleh Didi Hendarawan telah sepakat akan memberikan tunjangan Operasional sebesar RP 5.000.000 (lima juta rupiah ) Perbulan serta sharing profit sebesar 5% dari harga penjualan per unit Rumah, namun dari Tahun 2018 hingga saat ini belum juga di bayarkan.

Melalui Kuasa Hukum nya Korenus Batkormbawa, SH , Sostones Y Sisinaru SH di dampingi Nabilla Karnia Soraya, SH kepada Poros Nusantara kamis (24/09) mengatakan .

” Bahwa Klaien Kami Herdi Hermawan telah bekerja sebagai konsultan dan legal pada PT Barazaki Bangun Negeri sejak 12 oktober 2018 hingga september 2020,  lalu klien Kami di berhentikan tanpa Melalui Prosedur, tidak ada nya surat pemberitahuan dari SP 1 hingga surat selanjut nya Sesusai Prosedur Hukum” kata Korenus Batkormbara yang di dampingi Nabilla Karnia soraya.

Akibat dari pemutusan hubungan tersebut Korenus merasa Klien nya mengalami kerugian yang cukup besar , untuk itu Reno selaku kuasa hukum nya Meminta dari PT Barazaki Bangun negeri mau menyelesaikan permasalahan nya dan membayarkan apa yang menjadi Hak klien nya .

” Kami meminta PT Barazaki Bangun negeri segera membayarkan dan memberikan apa yang menjadi Hak klien nya sesuai dengan surat kesepakatan bersama” . Jelas Korenus Batkormbawa .

( Wahyu g* )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *