Porosnusantara.co.id.Kendari – Polisi Daerah (Polda) Sultra tengah menangani kasus dugaan penghinaan yang menyeret seorang ustad di Kabupatne Kolaka.
Dirkrimsus Polda Sultra menyatakan mendalami kasus ini dan potensi menjerat pelaku penyebar video dengan UU ITE dan ustad MSK dengan kasus pidana.
“Kasus ustad MSK di Kolaka yang dilaporkan warga, kami sudah tanganani, adapun pasal yang bisa kita kenakan yaitu penyebar pertama vidio ustad MSK bisa kena UU ITE, sementara ustads MSK pembicara bisa dikenakan Pasal 310 KUHP,” kata Kombespol Heri Tri Maryadi.SH.MH. Saat di temui media ini diruang kerjanya Selasa (25/08/2020).
Tambahnya, ustad kena UU ITE karena dia itu tidak ikut menyebarkan, maka yang bisa kena UU ITE adalah orang yang pertama penyebarluaskan vidio tersebut di media sosial sehingga bisa viral.
Kasus penghinaan yang dilakukan oleh Oknum Ustasd MSK di Kolaka dan dilaporakan oleh warga. Polda sejauh ini juga telah berkoordinasi dengan Polres Kolaka dan membuat SP2HP Untuk ditingkatkan kasusnya.
Perlu dipahami lanjutkata Heri Tri maryadi, yang perlu masyarakat ketahui dalam hal pelanggaran KUHP dalam hal penistaan, fitnah, penghinaan, mengadu secara fitnah, tuduhan secara fitnah adalah
menista Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Menista dengan surat Pasal 310 ayat KUHP memfitnah Pasal 311 KUHP, Penghinaan ringan Pasal 315 KUHP, mengadu secara memfitnah Pasal 317 KUHP dan tuduhan secara memfitnah Pasal 318 KUHP.
“Dalam hal ini terkadang masyarakat bingung membedakannya, disini perlu diketahui bahwa, pelanggaran KUHP dan Pelanggaran UU ITE itu masing-masing memiliki aturan tersendiri dalam proses hukumnya baik itu UU ITE maupun KUHP.
Seperti apa yang saat ini sedang ditangani penyidik Krimsus Polda Sultra bekerjasama dengan penyidik Polres KolaKa terkait dugaan penghinaan melalui media sosial yang mana dalam sebuah pidato seorang Ustads (MSK) diduga melakukan penghinaan,”ujarnya.
(Edi*)