Kakanwil Kemenkumham NTT Meminta Harus Sosialisasikan Peran Rudenim di Kelurahan dan Desa.

  • Bagikan

Kupang, porosnusantara – Untuk menegakkan aturan atas keputusan Kementrian Hukum dan HAM tentang keimigrasian Republik Indonesia dan wewenang serta peran Keimigrasian dalam mengurus warga asing yang masuk tanpa izin maupun telah lama menetap serta warga sendiri yang bepergian keluar negeri.

Berbagai kendala dan skandal ditemukan dalam masyarakat, berdasarkan pengamatan warga
setempat terkait imigran asing.

Di tinjau dari pihak penegak hukum menelusuri, bahwa terdapat tindakan sudah menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

Ada keprihatinan yang muncul bahwa terdapat warga asing yang mengalami penderitaan dan tidak tertolongkan, karena tidak memiliki jaminan kesehatan dan aparat setempat belum memahami prosedur perawatan terhadap korban.

Dengan adanya hal-hal demikian, pemerintah berwenang mengambil inisiatif untuk mengadakan sosialisi tentang Peran Rumah Detensi Imigrasi Dalam Hukum Keimigrasian, yang bertempat di Hotel On the Rock kupang, (18/08/20).

“Kegiatan yang kita laksanakan kali ini, merupakan bagian dari keinginan kita untuk meningkan tentang pemahaman kepada masyarakat tentang peran dan fungsi Rumah Detensi Imigrasi khusus dalam penegakan Hukum dalam bidang Keimigrasian. ” Pungkas Heksa Asik Soepriadi, selaku Karudenim Kupang.

Kegiatan sosialisasi ini juga sebagai penguatan fungsi baik untuk pengorganisasian maupun personal yaitu ASN pada jajaran Keimigrasian dan peningkatan kapasitas

Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, SH., menandaskan bahwa Imigrasi adalah tugas yang sangat mulia, bagaimana berperan dalam negeri ini, menjaga kejahatan trans nasional, mengatasi kejahatan narkotika, terorisme, perdagangan anak (human trafficking) . Sebab imigrasi adalah garda terdepan, menjaga lalu lintas orang asing yang masuk ke Indonesia maupun orang Indonesia yang keluar, maka jangan sampai mengesampingkan hal itu.

Peran ASN dalam Keimigrasian yang professional adalah hadir secara langsung dalam kehidupan masyarakat, melindungi, mengayomi, serta memperhatikan mengontrol, dan menjadi agen perubahan. Sosialisasi tentang peran RUDENIM, harus diadakan secara langsung di berbagai Kelurahan dan Desa serta RT/RW tanpa adanya biaya, supaya ada pengetahuan dan wawasan dari pemerintah setempat , sehingga dapat mengetahui keberadaan orang asing.

(Arnold.s*)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *