Sawahlunto,Porosnusantara.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kota Sawahlunto, menciduk pelaku penyalahgunaan Narkotika E,P,Y alias A 43 th.
Pencidukan dilakukan di Jalan Umum Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat, Kamis (30/7).
Awalnya Satres Narkoba Polres Sawahlunto mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, dengan gerak cepat teamwork operasional Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan Undercaverbuy, sehingga pada pukul 11.30 E,P,Y alias A (43) yang beralamat Jorong Simancung Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat itu diciduk dan dilakukan penggeledahan, ternyata ditemui Dua (2) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Dengan bukti yang Autentik teamwork Satres Narkoba menyita satu (1) Unit Sepeda motor milik E,P,Y merk Suzuki Satria warna merah hitam BA 6607 KA dan satu Unit Handphone Seluler merk Samsung warna pink dengan Laporan Polisi Nomor: LP/43/VII/2020/Polres, tertanggal 30 Juli 2020.
Guna penyelidikan lebih lanjut, E,P,Y beserta barang bukti digelandang ke Polres Kota Sawahlunto.
(AN*)