Aziz iswanto SH. kecam pihak Pengelola Wisata Pantai tanjung Pakis agar Bertanggungjawab.

  • Bagikan

Bekasi, porosnusantara Minggu. 02/08/20 – Viral di media online Kematian seorang anak kecil bernama Kurnia Deni (7 tahun) pada saat liburan Idul Adha di Pantai tanjung Pakis kabupaten Karawang, Kurnia yang bertempat tinggal di Perumahan bumi kahuripan indah (BKI) blok D 13 No 12 Rt01/ Rw10.

Desa Sukahurip kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, dan menurut informasi yang berkembang sampai saat ini belum ada yang bertanggung jawaban dari pihak pengelola Wisata Pantai tanjung Pakis, tida mendapatkan respon, dan kecaman keras dari Aziz Iswanto SH Kabid Hukum Lembaga Anti Narkotika (LAN). Kabupaten Bekasi.

Aziz mengatakan bahwa jika pihak keluarga membutuhkan bantuan hukum, Dirinya bersama tim siap menjadi kuasa hukumnya, karena ini adalah negara hukum, mengingat sebagai mana yang sudah di atur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bahwa pada dasarnya, keamanan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan, ini menyangkut hak dan kewajiban dari pihak-pihak di dalamnya untuk menjaga kondisi aman dan nyaman.

Aziz menegaskan kepada media, bahwa hak wisatawan salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan), minggu (2/7)

Lanjutnya, bahwa di sisi lain kewajiban pengusaha atau pengelola pariwisata salah satunya adalah memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi (Pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan).

” Pada umumnya, destinasi pariwisata itu menggunakan jasa pihak ketiga (perusahaan asuransi) untuk menanggung risiko. atas pengunjung apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ” Ujar Aziz

Jika di simak dari bunyinya, bahwa setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara lain berupa: (Pasal 63 UU Kepariwisataan) a. teguran tertulis; b.pembatasan kegiatan usaha; dan c. pembekuan sementara kegiatan usaha.

Jadi, jika memang Anda sebagai pengunjung telah membayar biayaya asuransi yang ditetapkan di destinasi pariwisata yang Anda kunjungi, maka untuk pihak pengelola harus bertanggung jawab. jika terjadi kecelakaan. atau timbulnya kerugian dari suatu peristiwa di kawasan destinasi pariwisata itu telah menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi yang bersangkutan.

“Jika memang, kecelakaan. apalagi hingga meninggal dunia pada wisatawan disebabkan oleh kelalaian pengelola tempat wisata. maka pengelola tempat wisata dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang dalam konteks perdata, diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ujar Azis lagi.

Setiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membuat kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, dan kepada dinas pariwisata dan Pemkab Karawang harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa adik kami ini,” tegas Aziz yang juga pengurus Peradi Bekasi.

(Wardi/carim*)

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *