PPDB 2020 di Kota Depok Mulai Tingkat SDN Hingga SMAN dan SMKN Sudah Sesuai Aturan.

  • Bagikan
Wido Pratikno, ketua KOMPERNAS JABAR.

Porosnusantara . Depok – Penerapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Kota Depok dari mulai tingkat SDN hingga SMAN dan SMKN tak menyalahi aturan maupun juklak-juknis yang telah ditetapkan Pemerintah. Pasalnya, sejumlah elemen masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan PPDB 2020 di Kota Depok.

Ketua DPW Komite Pergerakan Nasional (Kompernas) Jawa Barat , Wido Pratikno mengatakan bahwa proses PPDB 2020 di Kota Depok sudah sesuai dengan peraturan yang digunakan.

“Tidak ada yang menyalahi aturan, semua sudah sesuai. Lalu setelah PPDB 2020 berakhir, sejumlah elemen masyarakat termasuk Kompernas melihat masih banyak warga Depok yang belum mendapat sekolah dan terancam putus sekolah,” ujar Wido yang juga aktivis buruh.

“Kemudian mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan khusus diluar proses PPDB agar bisa menampung warga yang terancam putus sekolah lewat kebijakan optimalisasi sekolah atau penambahan sekolah negeri yang baru,” sambungnya.

Sementara, Ketua Umum Komite Advokasi Pendidikan Untuk Rakyat (KAPUR) Torben Rando Oroh, menyatakan bahwa negara hukumnya wajib memikirkan dan bertanggujawab atas pendidikan rakyat.

“Sekolah negeri yang paling mungkin di intervensi langsung oleh pemerintah, maka rakyat ingin sekolah disekolah yang dibangun dengan uang rakyat itu sendiri,” ujar Torben Rando Oroh mantan aktivis 98 itu.

Menurut Rando, sekolah negeri adalah fasilitas negara untuk melayani rakyat dibidang pendidikan.

“Jika memang menurut kepala sekolah masih mampu untuk menampung beberapa siswa ditiap sekolah, maka itu hukumnya wajib menampung,” bebernya, Sabtu (01/08).

“Kami dari KAPUR akan selalu siap mengadvokasi, Kepala Sekolah yang akan dikriminalisasikan maupun diperiksa jika membela hak rakyat sesuai amanat UUD 1945 sebagai aturan tertinggi di negeri ini,” pungkas Rando di Hotel Bumi Wiyata .

( Wahyu gondong* )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *