Karawang poros Nusantara 23 Juli 2020 digelar sidang perdana dengan nomor perkara 312/pid.B/2020/PN Karawang, hakim ketua Diah R,S.H.(sarjana hukum),hakim anggota Winata S.H.(sarjana hukum),Aswin,S.H.(sarjana hukum) panitera pengganti Risna,S.H.(sarjana hukum) dan jaksa penuntut umum Agung Firmansyah , S.H. M.H. rusmin sebagai pelapor dan Deni pebri prayuda terlapor ,Dwi muriani kharisma ,Agus sebagai saksi.
Dalam persidangan jaksa penuntut umum Agung Firmansyah menanyai saksi ,coba saudara saksi apa yang diketahui saat saudara saat berada di lokasi kejadian (tempat terjadi peristiwa).
Agus selaku saksi dengan singkat menerangkan kejadiannya bulan puasa 24 Mei 2019 hari Jumat pada saat kami melintas dijalan raya cibuaya telah terjadi kerumunan masa saat itu terlihat mobil Avanza dan kendaraan motor tergeletak,kemudian saya melerai supaya tidak terjadi amuk masa ke sipengendara mobil ,tiba tiba ada salah satu lelaki memukul seorang wanita lalu menghantam memukul mukul kaca mobil dengan helm setelah itu merusak bember mobil dengan tangannya singkatnya.
Rusmin selaku pengendara mobil saat di mintai keterangan mengatakan hal yang sama ucapnya ,saya berani di sumpah dan ucapan saya benar sesuai apa yang saya ucapkan.
Dwi muriani kharisma membenarkan pelaku pengrusakan mobil adalah Deni pebri prayuda saat hakim menanyainya
Dwi muriani kharisma sempat di pertegas oleh hakim terkait dirinya di pukul oleh Deni sebab jika berbohong saksi bisa dikenankan pidana apabila berkata bohong ucap salah satu hakim Anggota.
Deni pebri prayuda bin H.Saleh selaku pelaku pengrusakan mengakuinya bahwa mobil tersebut dirusak olehnya,hakimpun menegaskan saudara jangan berbohong kalau saudara telah memukul saudari Dwi muriani kharisma sebab saudara sudah di sumpah.