Kupamg porosnusantara — Manajemen BNI mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi. BNI juga sangat mengapresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dan Instansi terkait lainnya dalam mengamankan Sdri MPL di Beograd-Serbia.
MPL merupakan salah satu Tersangka Utama kasus Unpaid L/C tahun 2002-2003 yang selama ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Republik Indonesia dan Red Notice di Interpol NCB.
Mengutip Rilis Berita dari BNI yang dikirim , Jumat (10/7/2020) bahwa dengan adanya penangkapan dan ekstradisi MPL dari Beograd-Serbia ke Indonesia, maka proses hukum atas tersangka MPL dapat dilanjutkan hingga tuntas.
Tersangka juga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Bagi BNI, dengan adanya proses hukum terhadap Sdri. MPL ini, maka berpotensi mendapatkan _recovery_ untuk mengurangi kerugiannya perusahaan. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas,” ujar Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI, Bob T. Ananta di Jakarta, Kamis (9/7/ 2020).
Untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa, perusahaan telah melakukan berbagai langkah, yang dimulai dari melakukan evaluasi terhadap tata kelola layanan pemrosesan L/C, sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.
Atas dasar evaluasi tersebut, terdapat beberapa langkah yang dilakukan, yaitu: Pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada pada Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional (dilakukan sentralisasi layanan pemrosesan transaksi trade di Kantor Pusat).