Daerah  

Jasa Para Pahlawan di Abaikan di Desa Karya Makmur

Poros Nusantara.co.id – Bendera Negara Indonesia yang secara singkat disebut bendera negara adalah Sang Merah Putih Bendera kebanggaan Indonesia ini merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme yang harus kita banggakan bukan disia siakan kita jaga dan pelihara.

Hal ini beda apa yang dilakukan oleh kepala desa karya makmur kecamatan batu jaya kabupaten Karawang rabu 8 juli 2020 ,bendera yang berkibar dikantor desa terkesan lusuh dan sobek sangat tidak menghargai perjuangan pejuang pejuang tanah air yang merebut kemerdekaan sampai titik darah penghabisan.

BACA JUGA  Andi Syarif-Yusnita Lakukan Tes Kesehatan dan Kejiwaan di Rumkit Bhayangkara Polda Pontianak

Saat poros Nusantara mau meminta keterangan dikediamannya Ipung selaku kepala desa enggan di mintai keterangan dengan meninggalkan kami selaku sosial control.

BACA JUGA  Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Laksanakan Rapat Persiapan PSBB.

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

BACA JUGA  Bersama TNI, Kapolres Purwakarta Berbagi Makanan Bergizi Di SDN 2 Pusakamulya

Apabila intansi mengibarkan bendera kusut ataupun robek berarti dengan sengaja menghina akan diancam dengan kurungan penjara sebab menghina lambang negara.

(Kabiro Karawang Agus HS*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *