Disdik Kota Depok Terapkan PPDB Online Sesuai Permendikbud

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id . Depok – Kepala dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok M Thamrin mengatakan , sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok mengacu pada Permendikbud yang mengatur soal Zonasi, Afirmasi dan Prestasi.

“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yaitu tentang pembagian PPDB secara Zonasi, Afirmasi dan Prestasi,” kata Thamrin Kamis (02/07/20)

Menurut Thamrin, sistem tersebut disesuaikan dengan daya tampung siswa sekolah negeri maupun swasta dimasing-masing Daerah.

“Kita sesuaikan dari lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta tahun ajaran 2019/2020 sebesar 38 ribu siswa, sementara daya tampung yang diterima di SMP Negeri adalah 9 ribu siswa, jadi untuk siswa yang tidak tertampung bisa melanjutkan ke sekolah sekolah swasta”, imbuh nya.

Selain itu, Thamrin menyebutkan, bagi siswa miskin yang orang tuanya masuk dalam data base Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial mendapat bantuan di sekolah SMP swasta sebesar 3 juta rupiah per siswa dalam setahun, dan sistem penyalurannya langsung ke sekolah tiap semester, papar Thamrin.

“Karena masih masa pandemi, pendaftaran hanya melalui online saja, belum diperkenankan untuk mendaftar secara tatap muka,” jelas nya .

(Wahyu gondrong*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *