Daerah  

Disdik Kota Depok Terapkan PPDB Online Sesuai Permendikbud

Porosnusantara.co.id . Depok – Kepala dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok M Thamrin mengatakan , sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok mengacu pada Permendikbud yang mengatur soal Zonasi, Afirmasi dan Prestasi.

“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yaitu tentang pembagian PPDB secara Zonasi, Afirmasi dan Prestasi,” kata Thamrin Kamis (02/07/20)

BACA JUGA  KPU Way Kanan Diminta Berkoordinasi Dengan Pemda Terhadap Hal - Hal Yang Perlu Didukung

Menurut Thamrin, sistem tersebut disesuaikan dengan daya tampung siswa sekolah negeri maupun swasta dimasing-masing Daerah.

“Kita sesuaikan dari lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta tahun ajaran 2019/2020 sebesar 38 ribu siswa, sementara daya tampung yang diterima di SMP Negeri adalah 9 ribu siswa, jadi untuk siswa yang tidak tertampung bisa melanjutkan ke sekolah sekolah swasta”, imbuh nya.

BACA JUGA  Satlantas Polres Garut Evakuasi Laka Lantas Di Jalan Raya antara Tarogong dan Leles

Selain itu, Thamrin menyebutkan, bagi siswa miskin yang orang tuanya masuk dalam data base Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial mendapat bantuan di sekolah SMP swasta sebesar 3 juta rupiah per siswa dalam setahun, dan sistem penyalurannya langsung ke sekolah tiap semester, papar Thamrin.

BACA JUGA  Awasi Distribusi BBM, Bareskrim Mabes Polri Turunkan Petugas ke 34 Provinsi

“Karena masih masa pandemi, pendaftaran hanya melalui online saja, belum diperkenankan untuk mendaftar secara tatap muka,” jelas nya .

(Wahyu gondrong*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *