Daerah  

DPKP Konsel Ciptakan Kampung Bahagia Untuk Warga Pesisir

Porosnusantara.co.id, Konsel – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), hadirkan inovasi baru dalam menangani perumahan kumuh dan kawasan pemukiman kumuh masyarakat pesisir pantai di Desa Torokeku, Desa Torobulu, dan Desa Ranooha, dengan gagasan Kampung Bahagia.

Disela-sela kunjungan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Indra Rusdin ST, MSi, pada sesi dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat yang didampingi Kepala Desa Torokeku, mengatakan bahwa ide ini berawal dari masukan Bupati Konawe Selatan, saat kadis perumahan dan kawasan pemukiman berkonsultasi mengenai rencana relokasi masyarakat suku-suku pesisir pantai. Program ini merupakan penjabaran dari RPJMD tahun 2016-2021.

BACA JUGA  Jasa Para Pahlawan di Abaikan di Desa Karya Makmur

Dalam RPJM dimaksud pada point kelima ada visi pemerintah yang wajib direalisasikan, yaitu mewujudkan infrastruktur perumahan dan kawasan pemukiman yang berkualitas, terpadu, dan berkelanjutan menuju Desa Maju Konsel Hebat.

BACA JUGA  Menuju Indonesia Emas 2045, Bupati Wajo Minta Siapkan Generasi Muda Handal

Program baru ini mendorong percepatan terwujudnya Kampung Bahagia, sebagai pemukiman yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.

Dengan terwujudnya pemukiman baru ini, diharapkan masyarakat pesisir yang selama berpuluh-puluh tahun menempati kawasan pesisir dengan ancaman bencana alam berupa air pasang yang selalu naik secara rutin setiap tahun melebihi ambang batas normal disertai dengan ombak dan angin.

Maka berhak masyarakat akan memperoleh hunian yang memberi suasana, aman, nyaman, damai, tentram dan bahagia.

BACA JUGA  KORBAN KEBAKARAN DI PAOJEPE KEC KEERA MENDAPAT BANTUAN DARI WAKIL BUPATI WAJO H AMRAN SE "Wakil Bupati juga Mengunjungi Keluarga CAMBA LASSE (alm) Korban Pembunuhan di Keera"

Pada acara dialog dengan kepala desa bersama dengan perangkatnya serta toko-toko masyarakat, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, mengatakan bahwa cepat atau lambatnya realisasi program ini sangat ditentukan dukungan sungguh-sungguh dari pemerintah setempat dan toko masyarakat, terutama dalam memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis yang dipersyaratkan dalam Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *