Tanggapan Warga BKI Terkait Pemberitaan Heri Shop

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id Sukatani, Kabupaten Bekasi – Terkait ramainya pemberitaan mengenai Heri Shop (BKI) yang di beritakan oleh beberapa media online, yang menyebut jika Hari Shop tidak memiliki izin dan dibekingi oleh oknum Aparat Desa.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari beberapa tokoh dan warga Perum BKI (Bumi Kahuripan Indah) Salah satu Warga Perum BKI Dede Sugiarto yang juga merupakan Jurnalis Media Online Menyebut jika pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan warga BKI, tanpa memberikan Hak Jawab kepada narasumber yang dituju, menurutnya sebagai jurnalis sangat penting memberikan kesempatan menjawab kepada sumber yang akan jadi pemberitaan tersebut seperti yang tertuang dalam.

Peraturan tentang hak jawab ini dimuat UU Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 yang disebutan jika Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

“Saya sangat menghargai rekan-rekan satu profesi dalam melakukan tugas sebagai kontrol sosial, namun jika melihat isi pemberitaan mengenai Heri Shop saya jadi prihatin, karena selaku media kita dituntut untuk memberikan informasi yang berimbang, untuk itu kita harus menghargai hak jawab dari sumber yang akan kita beritakan, karena jika sudah masuk ke ranah berita itu berarti sudah ranah publik, artinya akan jadi asumsi/opini publik, dan jika berita tersebut tidak sesuai dengan fakta hal itu tentu sangat merugikan yang pihak yang kita beritakan.

Sebaiknya kalau memang ada temuan atau permasalahan, tidak ada salahnya jika diselesaikan dengan cara-cara yang lebih elegan, namun ada baiknya jika kehadiran Pers bisa memberikan memberikan Edukasi sekaligus pemahaman bagi masyarakat agar taat, patuh dan paham tentang aturan-aturan Hukum dan Pemerintah”. Papar Dede Kepada wartawan.

Disisi Lain Suryo Sudharmo Ketua IWO Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Bekasi yang juga tinggal di Perumahan Tersebut Juga memberi tanggapan senada, menurutnya pemberitaan seharusnya menghargai.

Hak Jawab kepada narasumber yang dituju, tidak boleh berat sebelah, apalagi terkesan menjustifikasi, siapapun dan dari media apapun taat terhadap Kode Etik Jurnalistik dan harus menjunjung tinggi Azaz Praduga tidak bersalah.

“Sebagai Media Profesional, seharusnya lebih obyektif dalam mengeluarkan berita, jangan terkesan berat sebelah, kasih donk narasumber nya menjawab, karena dia punya hak jawab, dan itu harus dihargai oleh setiap Insan Pers, yang bekerja secara independen, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU 40 Tahun 1999, agar berita yang dikeluarkan bisa berimbang”. Jelas Suryo

Heri yang merupakan pemilik Heri Shop saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan tersebut menuturkan jika dirinya selama ini memang berjualan dirumahnya, adapun terkait perizinan seperti yang diberitakan di Media tersebut, Heri mengaku sudah memiliki izin SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Pemerintah Desa Sukamanah.

“ya saya memang sudah dua tahun terakhir membuka usaha toko alat-alat rumah tangga dirumah, tadinya kan keliling, kalau izin sudah ada Laporan ke Desa Sukamanah, dan izin dari aparat setempat (RT/RW)”. Ungkap Heri.

Di tempat yang sama, tokoh masyarakat dan ketua DKM Musholla Al Hijrah, H.Solihin menjelaskan pada awak media “bahwa fasos dan fasum yang di gunakan untuk Mosholla dan parkir adalah untuk kepentingan masyarakat umum, dan sama sekali tidak di pungut biaya, dengan ada nya pemberitaan yang tidak objektif, saya sangat menyayangkan dan ini sangat merugikan warga BKI, ungkapnya.
Lanjut H.Solihin seharus nya pemberitaan tersebut berimbang dan objektif jangan sampai membawa opini yang bisa menimbulkan fitnah, tutupnya.

( uj *)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *