Poros Nusantara. Depok – Walau Masa Perpanjangan Pembatasan Berskala Besar( PSBB ) Kota Depok berakhir pada Kamis (04/06/20) namun hal itu tidak semesta merta bisa segala kegiatan Pusat perbelanjaan ataw Mal aktip kembali .
Pasal nya, Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan,” bahwa pusat perbelanjaan atau mal di wilayahnya ( Depok red )pasca berakhirnya PSBB kota Depok, baru bisa dibuka dengan protokol kesehatan”.
Hal itu merujuk sesuai aturan penanganan Covid-19 yang akan di mulai pada 16 Juni 2020 mendatang.
“Hasil pengecekan dan pemantauan kesiapan protokol kesehatan menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pusat perbelanjaan di Kota Depok sudah cukup baik seperti adanya pengecekan suhu, pembatasan jumlah pengunjung, hingga menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun namun untuk buka secara umum terpaksa ditunda hingga 16 Juni 2020,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Kapolres Kota Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, di Depok Town Square (Detos), Kamis (4/6/2020).
Memang seharusnya kegiatan pusat perbelanjaan dibuka pada Jumat (5/6/2020) sama dengan kegiatan kemasyarakatan lainnya seperti tempat Ibadah, Masjid, Mushola, Gereja dan lainnya terpaksa ditunda.
Hal itu berdasarkan koordinasi dengan wilayah sekitar khususnya DKI Jakarta untuk melihat angka penularan atau reproduksi efektif Coronavirus Disease 201Pusat 9 (Covid-19).
“Jika hingga tanggal 16 Juni ini angka reproduksi efektif di Kota Depok tetap konsisten di bawah 1, serta indikator lainnya terpenuhi, maka pusat perbelanjaan akan dibuka,” jelasnya.
Idris menambahkan, pengelola pusat perbelanjaan jugw diminta untuk terus mengedepankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 khususnya mengenai jumlah pengunjung yang tidak lebih dari 50 persen.Dan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19 , setiap empat meter persegi hanya diisi oleh satu orang.