Bekasi, poros nusantara – program kegiatan penerangan hukum kejaksaan negri kabupaten bekasi di laksanaka kantor kecamatan muara gembong,di hadiri beberapa unsur muspika dan muspida turut hadir juga dari jajaran kepala desa dan badan permusyaratan desa (BPD).
Kepala kejari kabupaten bekasi mahayu dian suryandari mengatakan,penyuluhan dan penerangan hukum ini akan di laksanakan di seluruh wilayah kabupaten bekasi dengan tujuan agar masyarakat terutama pemerintah desa dapat memahami dan mengelola anggaran yang di gelontorkan ke desa.
“Kami lakukan penyuluhan hukum ini rutin kepada kepala desa di setiap wilayah kabupaten bekasi,bertujuan agar kepala desa memahami
bagaimana kepala desa menggunakan uang yang di terimanya”kata mahayu usai acara di aula kecamatan muara gembong,jumat (26/06/2020)
Kegiatan tersebut kata kejari,di lakukan sebagai upaya pencegahan dalam penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan gunakan dana APBdes.
“baik secara administratif maupun mengenai proses bagaimana langkah langkah nya mulai dari melakukan musyawarah kepada masyarakat hingga kepala desa wajib mendengar dan melihat kebutuhan masyarakat,”tambah kejari.
Kepala desa maman suryaman mengapresiasi kegiatan penerangan hukum yang di laksanakan kejari kabupaten bekasi.selain mengingatkan penyelenggara pemerintahan desa juga memberikan pemahaman dalam menggunakan anggaran yang di terima desa.
“Saya sangat berterima kasih atas program hukum kejari cikarang,artinya kita di ingatkan dan kita tau betapa pentingnya hukum”ucap maman suryaman.
(Pelapor : saimbar/wardi)