Porosnusantara.co.id Jakarta – Pengurus Apartemen Taman Rasuna kembali nyeleneh dan berulah. Berbagai penerapan peraturan yang dibuat pengurus Apartemen Taman Rasuna, Kuningan Jakarta Selatan bikin resah warga penghuni dan tamu.
Melalui SK Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Nomor: 07/P3SRSATR-SK/Penggunaan Masker/V/2020 tanggal 29 Mei tahun 2020, Pengurus apartemen tersebut menerapkan melebihi kebijakan Pemprov DKI.
Dengan aturan semau gue, Apartemen Taman Rasuna telah memberlakukan denda bagi siapa saja yang tidak memakai masker di lingkungan apartemen sebesar Rp.500.000, sementara Gubernur DKI Jakarta hanya menerapkan denda Rp.250.000 saja.
“Jika berada diluar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker anda akan kena denda Rp 250.000,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) lalu.
Para penghuni apartemen tersebut sontak marah dan kesal. Mereka sangat tidak setuju dengan aturan yang dianggap berlebihan.
“Ketua Pengurus dari Apartemen Taman Rasuna ini adalah Naufal Firman Yursak, salah seorang anggota Tim TGUPP DKI Jakarta, jadi saya heran, bagaimana bisa orang ini membuat aturan melampaui Gubernur DKI yang notabene atasannya, Over acting bangat ni orang, ‘ kesal salah seorang penghuni Tower 15 yang enggan disebutkan namanya.
Penghuni lainnya pun bernada sama, mereka juga mengatakan bahwa hal yang diluar aturan hukum dan peraturan Gubernur DKI ini tidak perlu terjadi di lingkungan warga mampu dan berpendidikan tinggi ini.
“Aturan ini merendahkan intelektual kita, kita semua yang tinggal di apartemen ini adalah orang-orang yang berkesadaran tinggi, dan pemahaman kita tentang Covid-19 ini tidak perlu diragukan lagi.