Aduan Sidik Mulyono dijawab oleh Dewan Pers dengan surat nomor 417/DP/K/V/2020 yang pada intinya Dewan Pers tidak menemukan alamat media suaraindependennews.com.
Hal ini membuat Sidik Mulyono melaporkan ke lembaga kepolisian untuk mengusut tuntas berita yang membuat dirinya dirugikan karena merasa nama baiknya dicemarkan atau difitnah oleh media tersebut untuk itu.
Sebagai pejabat publik, maka menempuh jalur jalur yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan dengan melaporkan media suara independen news ke pihak kepolisian dengan beberapa delik a. Penghinaan (l) Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak. (ancaman pidananya 9 bulan)
(2) Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis. (ancaman pidananya 1 tahun)
(3) Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP). Pemberitaan palsu kepada penguasa, sehingga orang yang difitnah nama baiknya terserang. (ancaman pidananya 4 tahun)
UU Informasi dan Teknologi Informasi
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik. (ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau
denda paling banyak satu miliar)
Jakarta 26 Juni 2020 Kordinator Kuasa Hukum Sidik Mulyono
Muhtar Sajd.,SH..MH
( Wahyu gondrong* )