Daerah  

Melalui Kuasa Hukum Nya , TDP di Laporkan Ke Polres Kota Depok, atas Laporan Pencemaran Nama Baik Siddig selaku Kadis Kominfo Kota Depok

Aduan Sidik Mulyono dijawab oleh Dewan Pers dengan surat nomor 417/DP/K/V/2020 yang pada intinya Dewan Pers tidak menemukan alamat media suaraindependennews.com.

Hal ini membuat Sidik Mulyono melaporkan ke lembaga kepolisian untuk mengusut tuntas berita yang membuat dirinya dirugikan karena merasa nama baiknya dicemarkan atau difitnah oleh media tersebut untuk itu.

Sebagai pejabat publik, maka menempuh jalur jalur yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan dengan melaporkan media suara independen news ke pihak kepolisian dengan beberapa delik a. Penghinaan (l) Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP), yakni perbuatan menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu yang bertujuan agar tuduhan tersebut diketahui oleh orang banyak. (ancaman pidananya 9 bulan)

BACA JUGA  Pemko Sawahlunto Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

(2) Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP), yakni perbuatan tuduhan tersebut dilakukan secara tertulis. (ancaman pidananya 1 tahun)

BACA JUGA  Anggota DPD RI Bersama Perempuan Bangsa Kabupaten Way Kanan Adakan Pelatiha Pembuatan Sabun Di 4 Titik

(3) Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP). Pemberitaan palsu kepada penguasa, sehingga orang yang difitnah nama baiknya terserang. (ancaman pidananya 4 tahun)

UU Informasi dan Teknologi Informasi

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 UU ITE yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak

BACA JUGA  Melanjutkan Kerjasama STP AVIASI dengan CITILINK INDONESIA

mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau

pencemaran nama baik. (ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau

denda paling banyak satu miliar)

Jakarta 26 Juni 2020 Kordinator Kuasa Hukum Sidik Mulyono

Muhtar Sajd.,SH..MH

( Wahyu gondrong* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *