Poros Nusantara . Depok – Sesuai Surat Tanda Penerima Laporan/ Pengaduan Polisi Nomer : STPLP / 1478 / K / VI / 2020 / PMJ / Resto Depok , Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) Kota Depok Siddig Mulyo di dampingi Kuasa Hukum nya Muhtar Said mendatangi Polres Kota Depok jum at ( 26 / 6 / 20 ) Melaporkan Tardip panggabean .
Korban merasa nama baik nya di cemarkan Oleh TDP di salah satu media online , ” klaien Kami Siddig Mulyo Merasa nama baik nya di cemarkan dan melanggar undang undang ITE oleh saudara TDP , untuk itu saya Selaku Kuasa Hukum nya Sudah melaporkan Hal tersebut ke Polres Kota Depok ” , Kata Muhtar Selaku Kuasa Hukum Diskominfo Kota Depok .
Untuk itu Muhtar , memberikan Penjelasan melalui Rilis yang Poros Nusantara terima , dalam rilis berita tersebut menjelaskan .
Dasar laporan Sidik Mulyono kepada media Suara Independen News yang diduga dijalankan oleh Sdr. Tardip Panggabean ke Polri. Dengan laporan awal adalah penghinanan serta pencemaran nama baik dan Undang Undang informasi dan Transaksi Elektronik
(1) Media Suara Independent, yang diduga dimiliki oleh Tardip Panggabean, memuat berita yang jauh dari fakta, karena tidak mencantumkan narasumber yang jelas, sehingga merugikan oran g yang diberitakannya yakni Sidik Mulyono. Beberapa beritanya yaitu a. Tanggal 24 April 2020. muncul sebuah tulisan di media daring dengan judul: “Saat Ini Katanya Berlindung Dengan Sekda Kepala Dsikomimfo Kota Depok Diduga Tidak Loyal Lagi Kepada Walikota” (terdapat salah pengetikan, seperti yang tercantum apa adanya) yang dimuat di laman: httu: www.suarznndcucndcnncwsxoxmmm 04 sam lnl kalam & bc1’lindunndcnnan.html b. Selain itu. penulis juga membuat berita lanjutannya di laman: htt-z www.euuraundcucndcnncwsxonwwo Us m mdlk mul ono kebakarann jenggot.hlml?m 1 dan hm: www.xuliraindc)cndcnncws.wm 7070/05 dncmaran r )400 ‘uln tidak clan koru -s1.html yang isinya juga hanya opini tanpa disertai sumber data dan informasi yang jelas. Terhadap berita tersebut, Sidik Mulyono sebagai orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut mengambil jalur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada yakni mengadukan ke Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan surat yang tertanggal 15 Mei 2020. Dan juga ke Dewan Pers melalui surat tertanggal 5 mei 2020. Aduan tersebut dilakukan karena dalam laman Dewanpers.or.id Media Suara Independent adalah wartawan media Suara Independent Nesw dengan no sertifikat 12796 PWI/WU/DP/ll/2018/03/Ol/65 dan lembaga pengujinya adalah PWI.