Jakarta 30/05/20 porosnusantara.co.id – Kebijakan Tatanan Normal Baru untuk pemulihan sektor ekonomi Indonesia akibat dari Pandemi COVID 19 adalah sebuah keputusan pemerintah yang harus dipatuhi dengan syarat menegakkan disiplin Protokol Kesehatan Percepatan Penanganan Covid 19 yang dikeluarkan badan Kesehatan dunia (WHO) dan pemerintah Indonesia, namun tidak untuk sektor pendidikan atau kebijakan sekolah.
“Demi kepentingan terbaik anak khususnya hak anak atas perlindungan kesehatan serta rasa nyaman dari serangan virus corona, Janganlah kita, bangsa ini terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut”
Supaya kita tidak menyesal atas ketidakhatihatian kita menerapkan kebijakan normal baru disektor pendidikan, Komnas Perlindungan Anak meminta dan mengingatkanb pemerintah untuk menunda the New Normal untuk sektor pendidikan sampai pemerintah bisa memastikan virus corona telah berlalu dari bumi ini khususnya di Indonesia.
Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media melalui rilisnya dalam rangka menyikapi rencana penerapan the new Normal untuk sektor pendidikan di Indonesia dari Surabaya, Jumat 30 Mei 2020.
Lebih lanjut Arist menjelaskan dalam rilisnya, bahwa sebelum pemerintah mengembalikan sekolah normal lama ke sekolah normal baru, selain pemerintah memastikan bahwa virus corona telah berlalu dan lingkungan sekolah sudah terbebas atau steril dari corona, pemerintah juga harus menyiapkan sarana dan prasarana lingkungan sekolah baik negeri dan swasta guna mengimplementasikan standar Protokol Kesehatan Covid 19 dan menjadikan protokol kesehatan menjadi budaya ditengah-tengah proses belajar mengajar.






