Bekasi. Poros Nusantara – Camat Muara gembong lukman hakim tutup mata terkait penderitaan masyarakat di kecamatan muara gembong Kabupaten Bekasi, Bagimana tidak anggaran pembangunan yang seharusnya yang di realisasikan untuk pencegahan Covid 19, Padat Karya Tunai Desa Dan Bantuan langsung Tunai Desa.kini digunakan untuk membangun infrastruktur.
Hal ini di hawatirkan masyarakat uang nya akan terpakai untuk pembangunan dan tidak cukup untuk penanganan Covid 19, pasalnya lukman tidak pernah menjawab pertanyaan wartawan ketika di pertanyakan soal pembangunan yang di lakukan beberapa desa yang ada di wilayahnya, Sehingga camat terkesan memberikan ijin bagi para kepala Desa untuk membangun infrastruktur.
Kinerja camat ini di keluhkan oraganisasi memasyarakatan yang ada daerah Bekasi,karana membungkam nya prihal marak nya pembangunan dengan yang ada di daerah wilayah muara gembong Kabupaten Bekasi.
“Camat terkesan bungkam prihal pembangunan infrastruktur yang ada di wilayahnya nya kaya nya camat ngijinin ini bang”ungkap Arsani wakil ktua komite penyelamat aset negara (komnaspan)
Hal jelas ini berbanding terbalik dengan peraturan perubahan mentri desa nomer 11 tahun 2019 tentang prioritas pembangunan desa,menjadi permendes PDTT no 6 tahun 2020 tentang perubahan atas prioritas pembangunan desa,adapun perubahan tersebut:
1.Digunakan untuk penanganan wabah Copid 19
2.Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
3.Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Dalam hal ini camat muara gembong di pandang tidak mampu melakukan pungsi nya selaku pembina para kepala Desa.
Hingga berita ini di terbitkan camat muara gembong blum menjawab pertanyaan media poros nusantara.
Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah mungkin camat muara gembong mengijinkan pembangunan di Desa Jaya sakti.