Pemdes sukamurni langgar aturan permendes (SKB) 4 mentri

  • Bagikan

Bekasi, Poros Nusantara – Minggu 17/05/2020 Dana desa (DD) tahap satu tahun 2020 yang seharus nya di gunakan untuk pencegahan virus corona (covid 19) namun sebaliknya yang terjadi di desa sukamurni dana tersebut di gunakan untuk membangun jalan lingkungan (jaling) tahun 2019.

Menurut pemberitaan sebelum nya Potret jabar com, Adanya dugaan korupsi itu terjadi di desa sukamurni kecamatan sukakarya kabupaten bekasi ungkap nya kepada Potret jabar com.

Ketua DKD Komnas PAN Kabupaten Bekasi Samanhudi mengatakan, dalam dokumen yang dimilikinya terdapat titik kegiatan dengan alamat yang sama yang dikerjakan oleh Desa Sukamurni.

Diterangkannya, dengan nomor Iddesa 3216142001 bidang pelaksanaan pembangunan Desa dengan kegiatan Perbaikan Jalan Desa Kampung Bulak Kukun RT. 02/05 dengan pagu anggaran Rp.154, 681,000. Jalan poros Desa itu dilaksanakan secara swakelola.

“Dalam laporannya, ada titik kegiatan yang sama dengan yang dikerjakan Kades Sukamurni. Hal ini terindikasi perbuatan Korupsi, diperparah hutang kegiatan ditambal dengan anggaran yang seharusnya buat penanganan Covid, ” kata Samanhudi kepada Potret jabar com.

Kegiatan Jaling di Kp. Bulak Kukun Desa Sukamurni tetap berjalan meski dalam Pandemi Covid-19.

Diketahui, kegiatan jaling itu menggunakan anggaran sisa lebih pencegahan Covid-19, diakui oleh pihak Kecamatan Sukakarya, alasanya PKDT dan BLT sudah terkafer semua.

“Saya sudah tanyakan ke Kadesnya, kegiatan jaling itu aggaranya bersumber dari sisa lebih dana desa (DD) tahap pertama, jadi padat karya desa tunai (PKDT) dan bantuan langsung tunai (BLT) untuk Sukamurni sudah terkafer semua, “kata staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukakarya Rudin kepada Potret jabar com. saat dihubungi.

Dijelaskan Ia, anggaran untuk warga terdampak Covid-19 sudah disiapkan oleh Desa Sukamurni untuk dua bulan, begitu juga untuk kegiatan pencegahan dan Padat Karya Desa Tunai (PKDT) sudah dilakukannya sebelum bulan puasa.

Sebagaiman Peraturan Mendes PDTT nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020, untuk pencegahan dan bantuan sosial untuk warga terdampak virus Corona, (COVID 19).

Kegiatan Jaling di Desa yang ada di Kecamatan Sukakarya. Lantaran untuk BLT bulan ketiga tidak cukup lanjut Ia, jadi digunakan untuk pembangunan jaling di Kampung Bulak Kukun yang terbagi menjadi dua titik.

“Jadi benar, ada anggaran sisa lebih sebesar Rp. 100.200.000, untuk Jaling Kampung Kukun yang dibagi dua strek, 180 meter muka kalau gak salah lebarnya 2 meter, satu lagi 1,2 m lebarnya, “jelasnya.

“Kan semuanya sudah disiapkan BLT itukan sudah disisihkan 2 bulan kemudian pencegahan Covid dan PKDT sudah dilaksanakan sebelum puasa, karena semuanya sudah terkafer jadi ada sisanya, dan untuk bulan berikutnya nanti dianggarkan di (DD) tahap dua, ” terang Ia.

Kades Sukamurni Nurdin
Sementara, Kepala Desa Sukamurni Nurdin memberikan keterangan berbeda, soal kegiatan Jaling yang dilaksanakan dikondisi Pandemi Covid-19 Nurdin mengaku kalau itu bersumber dari Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020.

“Itu anggaran ADD tahun 2020,” singkat Nurdin saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Keterangan Kepala Desa Sukamurni Nurdin berbeda dengan penjelasan pihak Kecamatan Sukakarya, sehingga ketidak jelasan dan tidak transfaranan soal anggaran negara itu menimbulkan pertanyaan.

(Wardi*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *