Warga Depok akan di Denda 100 – 250 Ribu, Kalo Keluar Rumah Ga Pake Masker

  • Bagikan

Poros Nusantara. Depok – Setelah Pembatasan Sosial Bersakal Besar ( PSBB ) Kota Depok di Perpanjang Hingga 26 Mei 2020 , Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok membuat ketegasan Kepada warga Depok yang tidak memakai Masker ketika keluar rumah ataw sedang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat

Ketegasan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok sudah sangat perlu melihat kondisi jumlah data warga yang terkena positif Covid-19 hampir setiap hari ada peningkatan. Ketegasan itu tidak hanya menegur dan memberikan sanksi administrasi saja, namun bakal dipersiapkan denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker.

“Untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 yang telah dilakukan mulai 13 Mei 2020 maka masyarakat yang bepergian keluar rumah tanpa menggunakan masker akan dikenai sanksi administrasi Rp100-250 ribu hingga dikenai sanksi sosial,” kata Tim Juru Bicara Penanganan Covid-19 Dadang Wihana didampingi Sekretaris Satpol PP Kota Depok Ferry Birowo, Kamis (14/5/2020 ) .

Sanksi tegas itu tidak hanya administrasi dan memperingatkan masyarakat yang berpergian tanpa masker saja, namun juga bisa dikenakan sanksi denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per orang. Namun bukan hanya untuk masyarakat yang ingin berpergian tanpa masker, tapi juga pelaku usaha yang tetap nekat membuka toko atau usaha yang tidak mengikuti aturan PSBB.

Menurut Dadang, sebetulnya toko atau tempat usaha masih diperbolehkan buka asalkan melakukan tindak protokoler sesuai yang diatur dalam PSBB guna mencegah terpaparnya penyakit Covid-19.

“Tidak hanya saknsi administrasi tapi juga sanksi sosial dengan melakukan penyegelan atau menutup sementara waktu tempat usaha tersebut jika tetap membandel tanpa mengikuti aturan PSBB,” ujarnya.

Saksi bagi tempat usaha atau toko serta masyarakat hari ini masih sebatas imbauan saja, namun mulai tanggal 15 Mei 2020 sanksi denda akan diberlukan.

“Mulai Jumat (15/5) sanksi denda bisa saja diberlakukan jika mereka tetap membandel,” tegas .

( Roby Adriansyah* )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *