Ketua MA Syarifuddin: Aparatur MA dan Badan Peradilan Agar Tidak Alergi Dengan Pengawasan.

  • Bagikan

Mengawali kegiatan awal selaku Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin menyampaikan pidato perdananya berupa visi misi MA saat ini serta “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan kedepan juga mengingatkan pejabat peradilan yang alergi terhadap pengawasan.

Penyampaian pidato perdananya, Ketua MA ke-14 ini menyiarkan lewat live streaming pada 13 Mei 2020.

Diawali dengan kerendahan hati, Syarifuddin menyampaikan bahwa ketidaksempurnaan dimiliki dirinya.

”Saya bukanlah sosok yang terbaik daripada bapak dan ibu semua, apalagi jika dibandingkan dengan Ketua Mahkamah Agung pendahulu kita tapi saya yakin dan percaya apabila kita semua bersatu, padu bahu membahu, bekerja keras dengan ikhlas semata-mata karena Allah Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Syarifuddin juga mengingatkan akan 4 visi MA yakni:
1. Menjaga kemandirian badan peradilan;
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari
keadilan;
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan; dan
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Hal tersebut guna terwujudnya visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Peradilan Indonesia yang agung” akan dapat kita capai sebelum tahun 2035, lebih cepat dari yang direncanakan.”InsyaAllah, visi Mahkamah Agung Terwujudnya Peradilan Indonesia yang agung akan dapat kita capai sebelum tahun 2035, lebih cepat dari yang direncanakan,” tukas Syarifuddin.

Dalam bidang manajemen penanganan perkara, Mahkamah Agung berhasil membangun sistem kamar dan mengikis sisa perkara di Mahkamah Agung, dari jumlah 10.112 perkara pada tahun 2012 hingga hanya 217 perkara pada tahun 2019.

Dalam bidang teknis, Mahkamah Agung banyak melakukan pembaruan hukum acara antara lain dalam gugatan sederhana, prosedur mediasi di pengadilan, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam
pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan tindak
pidana korporasi.

(Tyo*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *