Daerah  

Gubernur Jabar Tinjau Penerapan PSBB dan Pengiriman Bantuan yang Ke Depok

Poros Nusantara, depok – Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil Terjun langsung selasa ( 15/04/20 ) ke Kota Depok untuk melihat Langsung Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ). selain memantau kegiatan PSBB Ridwal Kamil yang biasa di Panggil Kang Emil ataw RK menyempatkan untuk mengecek pendristibusian Bantuan dari Provinsi Jawa Barat ke kantor Pos Depok timur .

Ridwan Kamil (RK) didampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris mengunjungi Posko Bantuan dari Provinsi Jawa Barat di Kantor Pos Depok Timur, Bantuan tersebut akan didistribusikan kepada warga Kota Depok melalui Petugas PT Pos dan pengemudi ojek online.

BACA JUGA  Pemenang Kejuaraan Bulutangkis Kapolres Nabire Super Series Tahun 2019

Selain mengunjungi Posko Bantuan, Ridwan Kamil juga memantau secara langsung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Rabu (15/04/2020).

RK Didampingi Wali Kota Depok Mohammad Idris meninjau pengawasan pelaksanaan PSBB di perbatasan Depok-Kabupaten Bogor di Cilodong, Depok.

Selain itu RK juga meninjau pos check point di beberapa titik di Kota Depok, diantaranya di Jalan Kerinci, Sukmajaya.

BACA JUGA  Danlanal TBA Fun Bike Dan Tanam 1000 Pohon Bersama Forkopimda Sukseskan HUT Kabupaten Asahan Ke-76

RK menilai pelaksanaan PSBB di Kota Depok belum maksimal, masih banyak masyarakat yang melanggar dan lalulalang di jalan di Kota Depok.

“Menurut hasil riset universitas, kalau PSBB ini dijalankan dengan disiplin, maka akhir Juni sudah memasuki trend turun. Tetapi, bila PSBB tidak diikuti oleh perusahaan yang masih bandel, mereka yang tidak jaga jarak, itu mungkin bulan setelah Juni, isu Covid-19 masih berlangsung,” tutur RK.

BACA JUGA  Sedhayu Coffe Siap Mobile Kenalkan Kopi Songgon.

Menurut RK, kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan. Warga yang melanggar, akan mendapat surat teguran.

“Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di 8 (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti (bidang) logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *