Pemantauan ketersediaan dan harga bahan pokok

Poros Nusantara – Sejak dikeluarkannya surat edaran Satgas Pangan terkait pembatasan pembelian sejumlah bahan pangan, Polri mulai memantau ketersedian dan harga bahan pokok yang ada di pasar serta menjelang bulan ramadhan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kekosongan stok dan menjaga kestabilan harga dalam rangka terpenuhinya kebutuhan masyarakat tanpa ada yang memonopoli.

Kegiatan Menteri Pertanian RI, Kabareskrim dan Kasatgas Pangan Polri yang dilaksan
Rabu, 18 maret 2020, pukul08.00 WIB
bertempat PT Food Station Tjipinang Jaya, Komplek Pasar Induk Beras Cipinang.

BACA JUGA  Tinjau Vaksinasi Dosis 3 di Dua Pulau, Kapolsek Kep Seribu Utara Apresiasi Warga

Jl Pisangan Lama Selatan no 1,Jakarta
Polri melaksanakan pemantauan langsung untuk melihat kondisi bahan pokok bersama Menteri Pertanian, Kabareskrim, Kasatgas Pangan, Kepala Badan Ketahan Pangan, Dirjen PKTN, Ketua Divre Bulog DKI Jakarta, Dirut Pasar Jaya, Dirut Darma Jaya, Ketua Perpadi, Karo Penmas Divhumas Polri.

Selaku Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan, Pemeriksaan pengecekan sudah di mulai dari pasar jaya, hingga kegudang, dan dari hasil kesimpulan yang di kumpulkan stok beras sangat cukup.

BACA JUGA  BPD DESA SUKAINDAH KEC.SUKAKARYA DI DUGA TIDA PAHAM DALAM MELAKSANAKAN KINERJANYA

Dan sebentar lagi akan melaksanakan panen raya dihimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan panik dengan beredarnya kabar berita kelangkaan, begitu juga dengan berita kenaikan harga gula.

Karna dari luar negeri sedang di lakukan pengiriman dengan jumlah 75000 – 100.000 ton, untuk pabrik gula di wilayah lampung di minta untuk di kirim ke jakarta dengan jumlah kesepakatan 33000 ton dan harga akan segera turun kembali.

BACA JUGA  Gubernur DKl Jakarta dan Walikota Bekasi Tandatangani Prasasti Dua Fly Over

Kabareskrim akan terus memantau hambatannya ada dimana, apakah permasalahannya mengenai distribusi, menumpuk ataw lainnya.

Jadi tidak ada alasan harga gula naik dan apa bila ada penumpukan bareskrim akan memberi sangsi tegas, mengenai statemen kabar hoax yang beredar akan di viralkan ke publik.’ Dan ini rutin di laksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *