Dua Anggota DPRD Ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Pusat Terkait Narkoba

  • Bagikan

Jakarta, porosnusantara.co.id – Disaat Bangsa Indonesia sedang berperang melawan pandemi corona, sungguh tidak patut di contoh dua anggota DPRD Gorontalo, Sulawesi Barat dan dua asn  ditangkap Satnarkoba Polres Jakpus sedang pesta sabu di salah satu hotel Jl Mangga Besar Raya, Sawah Besar, Jakpus, Rabu (18/3/2020) lalu.

“Ya benar ada dua anggota legislatip yang tertangkap dan dua  asn habis mengkonsumsi sabu dan dari tangannya disita bong. Hasil pemeriksaan laboratorium Mabes Polri ke empat tersangka positip pemakai sabu,” tegas Wakapolres Jakpus AKBP Susatyo didampingi Kasat Narkoba AKBP Afandi Eka, dalam pers rilis, Senin (23/3/2020) siang.

Anggota  legislatif  pemakai narkoba yang diamankan itu berisial LM (45), dan AL, sedang dua lainnya RT, WE. Sementara  pemilik barang sudah diketajui identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo, menyatakan sekitar pukul 22:30, para pelaku chek-in di salah satu hotel dan pelaku yang kini buron diduga menyerahkan sabu kepada mereka  sebelum pergi. Namun tak lama kemudian seorang warga yang juga informan polisi memberi informasi  bahwa ada pesta sabu di satu hotel.

setelah mendapat laporani, petugas dipimpin Kanit 1 Narkoba Polres Jakpus AKP Jordan bersama anggotanya segera ke TKP. Tapi setibanya di hotel, saat akan ditangkap keempat pria yang dicurigai sedang tidak menghisap sabu,  namun petugas menemukan alat  hisap bong.

Kemudian Polisi membawa ke empat pria itu ke RS Polri untuk melakukan tes urine dan selanjutnya diperiksa di Mabes Polri. Dari hasil tes urine terbukti kalau dua anggota DPRD Gorontalo itu positif  mengkonsumsi sabu.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka mengaku baru pertama kali memakai dan ini juga masih coba-coba malah sudah ketangkap. Ini memalukan masyarakat karena anggota terhormat malah memakai sabu,” kata AKBP Susatyo

keempat tersangka terancam pasal 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *