Petugas Percepatan Penaganan Covid-19 Kabupaten Luwu Perketat Perbatasan Luwu- Wajo,Satu Orang Terpantau Suhu Tubuhnya 38,2 derajat Celcius

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id LUWU sulsel—-Kendaraan roda empat yang masuk ke Kabupaten Luwu dari arah Wajo harus antre disemprot disinfektan. Itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona.

Penyemprotan dilakukan petugas BPBD Luwu, Kepolisian,TNI, Satpol-PP dan petugas dari Kesehatan di jalur perbatasan Luwu-Wajo di Kecamatan Larompong Selatan ,Desa Batulappa Minggu (29/3/2020).

Pantauan di lokasi, seluruh kendaraan pribadi maupun angkutan umum, yang akan masuk ke Luwu diperlambat. Setelah itu, kendaraan tersebut diarahkan antre untuk disemprot. Baik di luar maupun di dalam mobil.

Selain kendaraannya disemprot disinfektan, pemilik kendaraan juga diberikan sosialisasi untuk social distancing dan physical distancing serta pendataan pendatang yang masuk di Kabupaten Luwu oleh petugas gabungan Team Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 yang petugasnya di lengkapi APD (Alat Pelindung Diri) standar dari Pemda Luwu.

“Hari ini kita bersinergi melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke wilayah Luwu. Tujuanya kita melaksanakan sosialisasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19,”jelas Amri Anis kepala seksi pencegahan BPBD Kabupaten Luwu, Minggu (29/3/2020)

Dia juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 26 Maret hinggal 1 April 2020. Bahwa pemeriksaan penumpang yang kita lakukan hari ini semua penumpang rata rata suhu tubuhnya normal 35 derajat Celcius hingga 37.2 derajat Celcius.

“Namun ada satu orang laki laki berinisial PRD (14 tahun) dari salah satu pesantren di Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo hendak pulang kampung menuju ke Kota Belopa (Paburinti) yang terpantau suhu tubuhnya 38,2 derajat Celcius,”jelas Team Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 di Pos Pemeriksaan/Pemantauan Desa Batulappa Kecamatan Larompong Selatan.

Lanjut,Amri menjelaskan warga yang terpantau suhu tubuhnya 38,2 derajat Celcius langsung di serahkan team gugus kesehatan untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut , dan mengenai kategorikan ODP itu kewenangan dinas kesehatan nantinya setelah pemeriksaan lebih lanjut ,tandasnya.

(Luwu bust*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *