DKI, Mana Informasi Emisi?” Pemerintah Provinsi DKI Gagal Penuhi Kewaiiban Pada Publik!

  • Bagikan

Poros Nusantara, Jakarta – 10 Maret 2020 Jelang musim penghujan yang diprediksi BMKG akan berakhi pada bulan ini, warga Jakarta tidak dapat dengan serta merta merasa lega karena tak lagi dihadapkan ketakutan akan banjir dan segala permasalahannya. Pasalnya, musim kemarau siap kembali dengan problem berulang yang akan dihadapi dalam kurun waktu yang lebih panjang yakni masalah polusi udara.

Data di dalam World Air Quality Report yang dikeluarkan oleh lQAir pada bulan lalu dengan jelas mencantumkan Jakarta berada di urutan ke-5 sebagai ibu kota dengan masalah pencemaran udara tertinggi di dunia sepanjang 2019. Dengan berada di daftar tersebut, sudah sepatutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan tindakan preventif agar langit ibu kota tak lagi digelayuti kabut polusi pada musim kemarau tahun ini.

Namun, aksi pencegahan terulangnya kembali masalah polusi udara yang akan menyesakkan warga tersebut hingga hari ini belum ditunjukkan oleh Pemprov DKl Jakarta. TErlebih dalam hal pemberian hak pada warga atas kemudahan untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup.

Padahal, informasi lingkungan hidup sangat penting bagi publik agar warga tidak hanya menjadi penonton dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tetapi iuga dapat menjadi aktor. Informasi lingkungan hidup juga dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil langkah perlindungan kesehatan dari dampak pencemaran lingkungan hidup.

“Salah satu informasi lingkungan hidup yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat adalah informasi emisi yang berasal dari sumber tidak bergerak seperti, industri dan pembangkit listrik. Pasal 49 PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, hasil pengawasan ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh Gubernur,” ujar Kepala Divisi Pengendalian Polusi lntemational Centre for Environmental Law (ICEL), Fajri Fadhillah.

Terlebih di dalam Pasal 53 ayat (1) PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, pemegang izin lingkungan wajib untuk melaporkan hasil pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri/Gubenur/Bupati/WaIikota setiap enam bulan, yang di dalamnya memuat kinerja pemegang izin lingkungan dalam menaati baku mutu emisi.

Tidak hanya itu, Permen LHK 15/2019 yang dikeluarkan tahun lalu juga kian menegaskan” adanya kewajiban teknis usaha danlatau kegiatan dalam pengendalian emisi, pemantauan dan pelaporan untuk semua pembangkit listrik tenaga termal.

(Red/D*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *