Pasaman (Sumbar), porosnusantara – Bupati Pasaman, Yusuf Lubis bersama Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi secara simbolis menyerahkan santunan sebesar Rp 36 juta serta Piagam Penghargaan dari Mendagri RI kepada ahli waris petugas KPPS yang tutup usia usai Pemilu serentak 17 April 2019 yang lalu.
Petugas KPPS yang meninggal dunia adalah Imran (48) yang bertugas sebagai petugas ketertiban (Linmas) di TPS 06 Pasar Tapus, Kecamatan Padang Gelugur.
“KPU Pasaman menindaklanjuti apa yang sudah dilakukan di beberapa provinsi dan daerah lainnya, yakni pemberian santunan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia pada Pemilu serentak tahun 2019 yang lalu. Semoga barokah dan bermanfaat,” kata Rodi Andermi kepada wartawan di sela penyerahan santunan di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman, Senin (20/1/2020).
Almarhum Imran meninggalkan seorang isteri dan tiga orang anaknya, yang beralamat di pasar Tapus, Kecamatan Padang Gelugur.
“Saya sebagai isteri dan ahli waris Alm. Imran, mengucapkan terima kasih tiada terhingga kepada Pemerintah Republik Indonesia atas pemberian santunan ini. Insya Allah barokah dan bermanfaat bagi kami,” ujar Siti Rohani seraya manangis haru.
Acara penyerahan Santunan Kematian kepada ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia tersebut, dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sekda Pemkab Pasaman, Ketua KPU Pasaman beserta Komisioner serta sejumlah Pejabat Eselon II dan III Pemkab Pasaman.
#Humas KPU Pasaman