RAPAT KOORDINASI NASIONAL PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Bapak Drs. Abdul Halim Iskandar, M,Pd, hari ini membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Kawasan Perdesaan (RAKORNAS) di The Sultan Hotel and Residence Jakarta.

Sesuai visi dan misi Presiden Jokowi yakni Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan yang akan diwujudkan salah satunya dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi Daerah untuk Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah serta dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pemerintah memiliki komitmen untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan.
Disadari bahwa pembangunan nasional masih menyisakan ketimpangan antara perdesaan dengan perkotaan. Salah satu solusi untuk menjawab permasalahan ini yaitu dilakukannya pembangunan di desa dengan pendekatan pembangunan kawasan perdesaan (membangunan desa) disamping pendekatan pembangunan desa (desa membangun). Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
Dengan terwujudnya Kawasan Perdesaan yang secara ekonomi menjadi kawasan yang produktif dan berdaya saing tinggi, diharapkan dapat mempercepat penyediaan sarana ekonomi dalam mempermudah akses pasar produk bagi masyarakat dan menjadi stimulan bagi tumbuh dan berkembangkan sektor-sektor lainnya; mendorong terciptanya BUMDesa Bersama (Bumdesma) sebagai lembaga ekonomi usaha masyarakat yang partisipatif, kapabel, dan dikelola secara profesional.
Dengan luasnya cakupan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tersebut menuntut keterlibatan banyak pihak baik itu Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, BUMN, Badan Usaha Swasta, termasuk masyarakat Desa. Dalam Rancangan awal RPJMN 2020-2024, salah satunya target yang hendak dicapai adalah terwujudnya revitalisasi Kawasan Perdesaan pada 60 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).
Saat ini Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah memasuki tahun kelima, sehingga diperlukan upaya lebih keras dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan pembangunan desa dan kawasan perdesaan oleh berbagai pihak terkait. Hal ini salah satunya perlunya dilaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Pembangunan Kawasan Perdesaan (RAKORNAS PKP). Maksud pelaksanaan RAKORNAS PKP yaitu sebagai media Sosialisasi, Koordinasi, Integrasi, serta Evaluasi pelaksanaan program Pembangunan Kawasan Perdesaan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Adapun tujuan RAKORNAS yaitu: 1) Tersosialisasikannya kebijakan pembangunan kawasan perdesaan dalam rancangan awal RPJMN 2020-2024; 2) Evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program/kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2015-2019; 3) Sosialisasi Rencana Program/Kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan; serta 4) Sinergisme dan keselarasan program pembangunan kawasan perdesaan antar pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan swasta sebagai mitra usaha.
RAKORNAS PKP Tahun 2019 diikuti peserta yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Akademisi (Perguruan Tinggi untuk Desa) dan Mitra Usaha. Unsur peserta Daerah yaitu: 1) Pemerintah Provinsi (Kepala Bappeda dan Kepala Dinas PMD/Sebutan Lainnya), dan 2) Pemerintah Kabupaten/Kota (Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala Dinas PMD/sebutan Lainnya Kabupaten/Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas teknis yang terkait dengan Pembangunan Kawasan Perdesaan). Unsur peserta Pusat yaitu dari Kementerian/Lembaga yang terkait Kawasan Perdesaan. Secara khusus hadir pula: 1) Tim Advisor Menteri Kementerian Desa PDTT, 2) 10 Bupati Penerima Fasilitasi Penyusunan Dokumen RPKP Tahun 2019 yakni: Bupati OKU Timur, Bupati Tulang Bawang, Bupati Ponorogo, Bupati Bulungan, Bupati Barru, Bupati Merauke, Wakil Bupati Katingan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pembicara (narasumber) yang akan memberikan pengayaan kepada peserta RAKORNAS terkait Pertama : Isu Strategis, Arah Kebijakan, Peluang, dan Tantangan Kementerian /Lembaga dalam Konteks Pembangunan Kawasan Perdesaan yakni dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan sesi Kedua narasumber yang akan membahas Pengembangan Ekonomi Skala Kawasan Perdesaan melalui Pendekatan Kemitraan yakni dari Wakil Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), Tokopedia, PT Vale Indonesia Tbk. (Tyas)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *