Walikota Tangerang Dalam Gugatan PTUN Banten

  • Bagikan

Porosnusantara.co.id, Tangerang – Perkara SLF RSU Bhakti Asih yang saat ini sedang berjalan dipusat pemerintahan kota tangerang sedang ramai ramainya menjadi perbincangan publik yang dimana, perihal RSU Bhakti Asih yang tidak memiliki SLF tersebut namun telah mengantongi izin rumah sakit dan telah menjadikan bisnis keluarga dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan secara komersial baik melalui pembayaran cash ataupun BPJS yang nantinya digantikan biayanya oleh pemerintahan atas dana anggaran negara, saat ini temgah menjadi masalah dan cibiran publik serta, yang dimana dalam permasalahan tersebut DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional sedang upaya mencari keadilan terhadap penguasa yag semena mena atas tindakannya memberikan izin kepada RSU Bhakti Asih tanpa melihat dan mengikuti aturan yang berlaku dalam UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan terkait kepada izin rumah sakit telah diatur didalam PERMENKES No.56 Tahun 2014 tanpa melihat dari UU dan Peraturan menteri tersebut.

Pemerintah Kota Tangerang Telah memberikan Izin Rumah Sakit Untuk RSU Bhakti Asih, yang dimana RSU Bhakti Asih masuk di dalam golongan Rumah Sakit Kelas C ataupun D yang perizinannya diberikan oleh Pemerintahan Daerah atau Kota Setempat, dan disinyalir menurut keterangan dari masyarakat RSU Bhakti Asih bisa mendapat Izin serta Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat kota Tangerang yang dikarenakan adanya kedekatan dengan pemerintahan kota tangerang, dalam hal tersebut antara Owner RSU Bhakti Asih dengan Pemerintah Kota Tangerang dahulu yang dimana saat ini telah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Banten mempunyai suatu hubungan keakraban, yang sehingga dengan adanya hubungan keakraban tersebut semua prosedur bisa dilewati dalam membuat Izin Rumah Sakit, tanpa memberikan peryaratan SLF/Sertifkkat Laik Fungsi, serta tidak adanya uji kelayakan atas bangunan dan gedung RSU Bhakti Asih Tersebut.

Dengan adanya hal tersebut Pemerintah Kota Tangerang tidak dapat menjalankan amanat undang undang atas produk hukum PERDA No 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan dan Gedung yang telah dibuatnya, dalam hal ini terhadap gugatan yang tengah dilayangkan oleh DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional di PTUN Banten, telah menyeret beberapa nama sebagai pihak tergugat antara lain Menteri Kesehatan RI, Ketua Eksekutif Komisi Akresitasi Rumah Sakit, Walikota Tangerang, Kepala Dinas Kesehatan kota tangerang, RSU Bhakti Asih Gubernur Provinsi Banten, Mendagri RI, dalam hal ini patut di diduga adanya permainan hukum yang telah terjadi di Pemerintaha Kota Tangerang, Imbuh dari Ketua Umum DPP LSM Lingkar Merah Putih Nasional Ibu Endang/Tata, serta Ketum DPP LSM LMPN angkat bicara kembali bahwa Anggota ketika ingim mengajukan gugatan kepada PTUN Banten sempat ditelepon oleh Pihak RSU Bhakti Asih yang dimana Pihak RSU Bhakti Asih meminta dan memohon kepada Anggotanya tersebut agar LSM LMPN tidak melakukan gugatan ke PTUN terhadap permasalahan yang sedang berjalan, serta Pihak RSU Bhakti Asih menilai bahwa dirinya merasa telah di intervensi oleh LSM LMPN, juga Pihak RSU merasa dirinya dibentur benturkan oleh Pemerintahan, juga pihak RSU Bhakti Asih Berusaha meberikan sesuatu hal kepada Anggotanya agar tidak melayangkan gugatan kepada PTUN Banten, menurut keterangan Ketum DPP LSM LMPN.

Namun sebenarnya tujuan dari DPP LSM LMPN bertujuan menegakkan keadilan untuk masyarakat terhadap Pemerintahan kota Tangerang yang selama ini diam dengan melakukan pembiaran terhadap bangunan dan gedung RSU Bhakti Asih yang berada diwilayah kerjanya yang tidak pernah dilakukan upaya pendataan atau pengecekan atau menghimbau, serta atas izin rumah sakit yang dimiliki RSU Bhakti Asih yang permohonan serta pengajuannya tanpa SLF dan uji kelayakan gedung adalah cacat hukum. (Zeffan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *