Pengrusakan Pagar Kantor Kelurahan Siwa Minta di Usut Tuntas”Sudah berjalan dua bulan tidak ada titik terang

  • Bagikan

 

Porosnusantara.co.id Wajo Sulsel – Kantor Kelurahan Siwa yang beralamat di jalan Sultan Alauddin kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua ,Kabupaten Wajo yang merupakan tempat pelayanan masyarakat yang dibawah pimpinan lurah perempuan, Arriyanti Marzuki,S.Pt.MM.

Diawal bulan oktober 2019 yang lalu pagar pembatas depan dan samping kantor kelurahan Siwa di rusak (dibobol) oleh warga yang di duga berinisial H.THR yang merupakan warga kelurahan Siwa.

” Adapun ukuran kerusakan pagar pembatas tersebut,depan 2 meter yang disamping 5 meter tinggi 1 meter kerugian ditaksir 3 juta rupiah, dan akibat dari kerusakan pagar tersebut pekarangan kantor terbengkalai serta got aliran air tersumbat” jelas Sudirman selaku Kasi pembangunan kelurahan Siwa.(13/11/2019)

“Perbuatan pelaku sudah dilaporkan di Polsek Pitumpanua sejak tgl 1 Oktober dengan Rujukan Laporan ke Polsek Pitumpanua No:LPB/800/X/Sulsel/Res Wajo/Sek Pitumpanua SPK tanggal 01 Oktober 2019”, jelas Arryanti Marzuki S.Pt.,MM selaku lurah Siwa kepada porosnusantara.co.id saat di temui di kantornya(13/11/2019).

Lanjut lurah Siwa mengatakan, kami selaku pemerintah kelurahan sudah melalui prosudur dengan cara datang melapor ke Polsek Pitumpanua dan melaporkan ke pemerintah kecamatan Pitumpanua serta Pemda Wajo.

“Karena ini aset Pemda bukan pribadi,jadi segala sesuatu saya harus kordinasikan dengan pimpinan, saya tidak boleh mengambil keputusan sendiri, karena dasar dari pengrusakan ini pelaku mengklaim tanah yang di tempati kantor kelurahan Siwa itu adalah tanah miliknya (red :milik orang tuanya), yang di pinjamkan kepemerintah saat itu (red:Kepala desa Batu pada waktu itu an H.Andi Manginda) selum jadi kelurahan,” jelasnya

Kemudian menurut Arryanti Marzuki, kita harus duduk bersama untuk menentukan langkah yang terbaik untuk hal ini.

Sementara menurut keterangan dari Kapolsek Pitumpanua saat dihubungin telpon selulernya, Kompol Husain menjelaskan bahwa pelaku sudah di BAP dan saat pemeriksaan pelaku memperlihatkan bukti hak kepemilikan tanah milik orang tuanya.

“Menurut pelaku alasan melakukan pengrusakan karena tanah tersebut milik orang tuanya. Dan memperlihatkan alas bukti kepemilikan saat pemeriksaan,” jelas Kompol Husain, selaku Kapolsek Pitumpanua.

Lanjut Husain, kami dari pihak kepolisian akan mengkordinasikan dengan lurah Siwa selaku pelapor, supaya penaganan kasus ini tidak ada yang dirugikan.

Sementara informasi yang terima porosnusantara.co.id dari salah satu LSM, menyampaikan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan Laskar Anti Korupsi (LAKI ) Kabupaten Wajo di kantor kelurahan Siwa. Bahwa lokasi kantor kelurahan Siwa sudah berkekuatan hukum dengan dua alat bukti:
1.Surat Akte Hibah dari pemilik tanah an.Tani (orang tua pelaku)
2.Sertifikat Tanah SK.No.530.3/86/01/53-17/1996 Tgl 27-8-1996.Pemegan Hak Pemerintah Tingkat II Wajo. Sertifikat Asli tersebut tersimpan di bagian aset Pemda Wajo.

“Berdasarkan alat bukti tersebut kami minta kepada pihak kepolisian untuk mengusuk tuntas kasus ini,” tegas Nursia A Tamrin, selaku seketaris LAKI .

(Team media Porosnusantara Sulsel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *